Badan Loka POM Tanjungpinang Lakukan Pengawasan Obat Tradisional yang Mengandung BKO

RibakNews.com (Tanjungpinang) Dalam pengawasan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat Badan Loka POM Tanjungpinang menggelar penguatan sinergitas pentaheliks dan komunikasi, Informasi dan edukasi bahaya obat tradisional mengandung bahaya kimia obat ( BKO ) bersama stakeholder terkait di Hotel Pelangi Tanjungpinang, Senin ( 31/10/22 ).

Diketahui, Obat tradisional Indonesia warisan budaya bangsa untuk meningkatkan derajat kesehatan, meningkatkan perekonomian.Obat tradisional dan manfaatnya, peredaran obat tradisional mengandung BKO dan penyebabnya, dampak negatif obat tradisional mengandung BKO, hasil pengawasan obat tradisional mengandung BKO, upaya Badan POM dalam penanganan peredaran.

Acara ini bertujuan agar masyarakat terlindungi dari bahan kimia obat yang terkandung dalam obat tradisional sehingga citra obat tradisional ini tetap baik di masyarakat karena ini merupakan warisan leluhur yang harus dijaga.

Sementara itu, Plt Loka POM Tanjungpinang Amdani S. Farm., Apt mengatakan hasil pengawasan Badan Pom pada tahun 2019-2021 meningkat sebesar 0,64 persen dan sudah ada 1.094 obat tradisional maupun suplemen serta hasil pengawasan UPT Badan Loka POM tahun 2020 ditemukan 53 item dari sejumlah 496 Pcs obat tradisional.

“Dari hasil pemeriksaannya itu baik pemeriksaan rutin maupun dengan hasil penindakan. Untuk pemeriksaan rutin itu Badan Pom selalu melakukan pelaksanaan rutin kepada sarana produksi dan distribusi, sedangkan 53 kasus merupakan hasil penindakan, investigasi yang ditemukan adanya pelanggaran obat tradisional dimana terdapat tidak memiliki ketentuan. Obat tradisional mengandung bahan kimia obat harus di berantas karena menurunkan derajat kesehatan, menurunkan citra jamu, menurunkan kredibilitas, ” ujarnya.

Untuk melindungi masyarakat dari bahaya akibat penggunaan obat tradisional yang dicemari BKO, Badan POM RI telah memberikan peringatan keras kepada produsen yang bersangkutan dan memerintahkan untuk segera menarik peredaran produk serta memusnahkannya. Apabila peringatan tersebut tidak ditanggapi, Badan POM dapat membatalkan ijin edar produk dimaksud bahkan mengajukanya ke pengadilan. Tindakan produsen dan pihak-pihak yang mengedarkan produk obat tradisional dengan menambah BKO telah melanggar UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Untuk sanksi yang diberikan bisa diberikan pembinaan, peringatan, peringatan keras, pemusnahan produk, dan terakhir produsticia, tergantung tingkat keparahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh mereka, ” pungkasnya.

(Ratih).