RibakNews.com (Lampung Utara) –Disinyalir Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Dana BOS Afirmasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pengaringan di Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, Tahun Anggaran (TA) 2022 diduga ditelikung 9knum mantan kepala sekolah.
Dana BOS tersebut terindikasi dibancakan oknum Kepala Sekolah inisial WA yang juga merangkap sebagai operator SDN setempat, sesuai nama yang terdaftar di Depodik.
Dugaan atau indikasi penyimpangan dana BOS di SDN Pengaringan di perkuat dari hasil konfirmasi dengan Plt Kepala Sekolah yang pada saat ini sedang menjabat.
Sebagaimana diterangkan dalam surat konfirmasi LSM FORKORINDO disebutkan oleh Plt Kepala Sekolah, hanya menerima Cap/Stempel dan buku rekening kosong, pada saat serah terima jabatan (Sertijab),” katanya beberapa hari yang lalu.
Selanjutnya, terkait penggunaan Dana BOS Plt Kepala Sekolah mengakui tidak pernah mengetahui. Meskipun dirinya sebagai guru yang sudah tergolong senior atau sudah lama mengajar di SDN Pengaringan ,” ungkapnya.
Demikian pula diungkapkan Plt Bendahara BOS di SDN setempat, yang mengatakan, juga dirinya hanya sebatas diminta Kepala Sekolah inisial WA, untuk tandatangan di saat akan pencairan Dana BOS.
Selebihnya, dari nilai jumlah Dana BOS dan penggunaan Dana BOS.Bendahara BOS itu mengakui tidak mengetahui sama sekali,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan oknum mantan Kepala SDN Pengaringan berinisial WA belum dapat dikonfirmasi.
(Yusniati).