“Tindak Pidana Kekerasan Anak Di Bawah Umur, Naik Dari Lidik ke Penyidikan”.
RibakNews.com (Lampung Utara) –Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail beserta Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Eko Rendi Oktama dan Kanit bersama Penyidik Sat Reskrim di Unit PPA Lampung Utara. Atas Apresiasi kedua orang tua SDN IV Bukit Kemuning, yang diduga terkait tindak pidana kekerasan, bulan lalu.
Kapolres Lampung Utara (Lampura) dan Jajarannya, mendapatkan apresiasi setinggi – tingginya dari keluarga besar dan kedua orang tua korban, lebih khusus apresiasi tersebut disampaikan langsung Ke Pihak Sosial Kontrol yang selalu mendampingi kasus tersebut , selaku pendampingan korban,pada perkara like spesialis tindak pidana kekerasan anak di bawah umur ,” 18/1/2023.
Kejadian dugaan tindak pidana kekerasan
terhadap peserta didik tersebut terjadi di bulan yang lalu, atas nama korban murid SD atau siswa kls 6 SDN IV Bukit Kemuning.
Sementara yang diduga selaku pelaku merupakan terlapor yakni, oknum Kepala Sekolah (UPTD) di SDN IV Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, 12/2022.
Keluarga besar korban yang mengucapkan banyak terima kasih, bahwasanya keadilan itu benar akan tegak lurus, tidak pandang bulu siapa dia oknumnya.
Yang melanggar hukum dan/atau melawan hukum akan ditindak dan akan diproses sesuai aturan-aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi dalam perkara tindak pidana kekerasan pada anak, yang terjadi di satuan pendidikan di SDN IV Bukit Kemuning Lampung Utara.” Kini akan memasuki babak baru, dari status lidik dan akan di tingkatkan ke tahap penyidikan.
Inilah yang membuat kami keluarga besar korban sangat terharu dan sepantasnya pula kami memberikan apresiasi yang luar biasa dan kami pula mengucapkan banyak terima kasih terhadap seluruh jajaran Sat Reskrim di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Atas perkara ini, sehingga korban mendapat keadilan yang sesungguhnya,” tandasnya.
Mengenai hal peningkatan status perkara dugaan tindak pidana kekerasan anak di bawah umur, terlapor Kepala SDN IV Bukit Kemuning. Laporan Polisi Nomor: LP/3313/B/XI/2022. Polda Lampung/SPKT – RES – LU. Atas Perbuatan Pasal 80 UU No : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Kasat-Res Eko Rendi Oktama, mengatakan, perkara dimaksud pada hari ini, kami Sat – Reskrim dan penyidik Unit PPA, usai sudah gelar perkara.
Maka di kesempatan tersebut Kasat – Res Eko Rendi Oktama menjelaskan, status perkaranya dugaan tindak pidana kekerasan, terhadap korban anak di bawah umur, akan di tingkatkan statusnya, masuk pada tahap penyidikan lebih lanjut.
Dengan di mulainya tahap penyidikan atas perkara dimaksud Penyidik Unit PPA pada saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti lain untuk meningkatkan status siapa tersangkanya,” tukas Kasar-Res Eko Rendi.
(Yusniati).