Dari 300 Orang Pelanggar Bangunan. Hanya Dihadiri 10 Orang Perwakilan.

RibakNews.com (Jakarta) –Diperkirakan 300 orang penyelenggara bangunan gedung yang melanggar (IMB) ijin mendirikan bangunan menjalani pra yustisi di Lantai 2 Gedung Yos Sudarso, Komplek Kantor Walikota Jakarta Utara, Rabu (9/11).

Kegiatan pra yustisi sendiri dibuka langsung Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara Abdul Khalit.

“Diperkirakan 300 orang pelanggar, hanya sekitar 10 orang perwakilan, artinya penyelenggara bangunan gedung ingin langsung memastikan yustisi berjalan sesuai dengan harapan kita,” jelas Abdul Khalit.

Abdul Khalit, mengatakan Sidang Yustisi ini bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat terkait dengan aturan pelanggaran IMB.

“Dirinya berharap dengan adanya yustisi dapat memberikan edukasi terkait dengan penegakan hukum,”imbuhnya.

“Yang kita harapkan masyarakat mendapat pemahaman terkait aturan-aturan yang ada, baik masalah zona sesuai dengan Pergub 31 Tahun 2022 maupun terkait dengan hal yang lain,” bebernya.

“Agar menekan angka pelanggar penyelenggara bangunan di Jakarta Utara, Abdul Khalit meminta kepada Suku Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (CKTRP) untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, menurut Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara Yogi Harjudanto, untuk Tahun 2022 pelanggar penyelenggaraan bangunan gedung mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Yustisi ini merupakan bagian dari proses penindakan yang dilakukan. Sebelumnya para pelanggar diberikan Surat Peringatan (SP), surat segel dan surat bongkar sendiri (SPB),” jelas Yogi.

Yogi mengungkapkan, pelanggaran terbanyak dalam sidang yustisi ini diantaranya, pelanggaran jarak bebas, GSB (Garis Sepadan Bangunan), kemudian pelanggaran rencana jalan.

Dikatakan, ” Pergub DKI Jakarta No 31 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung lebih mengeliminir terhadap pelanggaran -pelanggaran penyelenggara bangunan dan gedung,” tandasnya.

“Ini merupakan review Pemprov DKI Jakarta agar pelanggaran tidak terjadi lagi, namun sekarang ini sudah terlanjur maka masih menggunakan Pergub No 1 Tahun 2014 dan mereka dikenakan sidang yustisi,” pungkasnya.

Hanya saja, dengan diberlakukannya Pergub No 31 Tahun 202, Mestinya Pergub No.1 Tahun 2014 dicabut supaya tidak tumpang tindih dan tidak bermasalah di kemudian hari,” ujar Budi selaku Warga Kecamatan T.Priok Jakarta Utara.Kamis (9/11/2022).

(Parulian/Rapael).