Di Tengah Klaim KSO dan Isu Penyitaan, Kepemilikan Lahan Ditegaskan Kuasa Hukum

RibakNews.com (Inhu) –Di tengah munculnya klaim kerja sama operasional (KSO), dan isu penyitaan kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban kawasan Hutan kuasa hukum Asli Hutagaol, Polman P. Sinaga, S.H., M.Ad., Adonai Simanjuntak S.H, Sappe Wali S.H, Sahat Maruli Siregar S.H., M.H, menegaskan bahwa lahan yang dikelola kliennya tidak termasuk dalam daftar objek penertiban maupun penyitaan.

Lahan perkebunan kelapa sawit tersebut merupakan lahan perkebunan eks PT Palm Lestari Makmur (PLM), yang telah dibeli pada tanggal 20 Februari 2024 terletak di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Polman menyatakan bahwa masyarakat dan kliennya merupakan pemilik sah atas lahan tersebut. Hal itu, menurutnya, mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, di mana masyarakat yang telah menggarap mengelola dan mendaftarkan tanahnya dalam jangka waktu tertentu memiliki dasar penguasaan yang sah.

“Klien kami, Bapak Asli Hutagaol beserta masyarakat merupakan pemilik sah lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Penyaguan,” ujarnya, Senin (13/04/2026) Di kantor Desa Penyaguan.

Di sisi lain, pihaknya juga menduga adanya oknum yang memperjualbelikan kerja sama operasional (KSO) secara tidak sah.

“Kami menduga ada oknum yang bermain dalam praktik jual beli KSO di bawah tangan. Kami tidak akan segan untuk melaporkan hal ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta,” tegasnya.

Polman turut meminta pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut untuk dapat menunjukkan dasar legalitas kepemilikannya secara terbuka di Kantor Desa Penyaguan.

“Kami mengimbau kepada pihak mana pun yang merasa memiliki hak agar dapat berdialog dengan kami serta menunjukkan dokumen legalitas yang menjadi dasar kepemilikannya Di kantor Desa Penyaguan,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, kuasa hukum juga membacakan data luasan lahan yang pernah disita oleh Satgas PKH pada 21 Maret 2025, di Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal yakni hanya 91,72 hektare, sebagaimana tertuang dalam dokumen yang ditandatangani oleh Tim Verifikator Satgas PKH, Muchammad Arifin, S.H., M.H..

(Ir. Habeahan).