Diduga Asian Agri Mendirikan Usaha Pengolahan Tankos Tanpa Izin

RibakNews.com (Kampar) –Asian Agri melalui PT. Tunggal Yunus estate yang terletak di Desa Petapahan Kecamatan Tapung kabupaten Kampar melakukan aktivitas pengolahan tandan kosong (Tankos), kelapa sawit menjadi bahan baku atau bahan mentah Diduga tidak memiliki izin yang sesuai dengan peruntukannya, yang mana nantinya bahan mentah hasil pengolahan tersebut akan dikirim ke luar perusahaan.

Sebelumnya pantauan Wartawan, bangunan pabrik pembuatan bahan baku tersebut berada di sebelah kiri pabrik kelapa sawit (PKS), PT. Tunggal Yunus estate. Didalam bangunan terlihat sejumlah Packing warna kecoklatan yang udah dipres berbentuk dadu berbaris.

Saat di konfirmasi langsung oleh Tim Awak Media ke Kantor PKS PT. Tunggal Yunus estate Topaz Rabu (21/08/2024), Pihak pengamanan atau sekurity mengarahkan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Humas Sopian. Namun saat di pertanyakan Humas PT. Tunggal Yunus Estate sedang tidak berada ditempat.

Saat Wartawan menghubungi Nomor kontak milik kepala Humas guna konfirmasi terkait aktivitas perusahaan tersebut. Sopian mengaku sudah memiliki izin, “itu satu kesatuan bangunan dengan pabrik, artinya izin IMB (Izin mendirikan Bangunan/Red), bangunan kita itu sudah satu cakupan dalam HGU (Hak Guna Usaha/Red),” jawab Sopian.

Dikatakan Sopian, izin pembangunan perumahan dan pabrik sudah satu wadah dalam HGU.

Kemudian Sopian Mengarahkan konfirmasi tersebut kepada salah satu anggota pembantu Humas bawahannya yakni RA Sirait, dan akan segera akan menghubungi untuk informasi selanjutnya. Lalu, tak selang beberapa lama Pembantu Humas tersebut menelepon Wartawan.

Dengan pengakuan tegas, lewat percakapan telepon, oknum yang mengaku Humas pembantu di perusahaan tersebut. “saya sirait, saya Humas pembantu di pabrik Tunggal Yunus, saya itu Humas pembantu Sopian, Saya barusan di telpon beliau (kepala Humas PT Tunggal Yunus Topas Sopian/Red) saya diarahkan untuk menghubungi nomor ini, Ada Pak ” tanya dia.

ketika dipertanyakan izin tempat bangunan dan mesin pembuatan bahan baku atas permintaan perusahaan luar yang terbuat dari jankos kering dengan cara pembuatan dipacking lalu dipres hingga berbentuk dadu. Oknum tersebut mengakui tidak mengetahui sudah ada atau tidak ada izin mesin press Packing dan izin bangunan tersebut, dengan alasan tidak pernah lihat. “kalau saya ditanya tidak tau, karena saya tidak pernah lihat izinnya dan dokumennya” ujarnya Sirait.

(Ir. Habeahan).