RibakNews.com (Kampar) –Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Kampar, layangkan surat laporan pengaduan (Lapdu) atas kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar kepada asisten pengawas Jaksa (Aswas) Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru. Kamis (22/08/2024).
Laporan ini berhubungan dengan penanganan kasus kejahatan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tiga orang terduga pelaku terhadap korban bernama Musa, warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Kampar telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pelaku kejahatan tindak pidana penipuan dan penggelapan (pasal 372 Jo 378 Kuhpidana) berdasarkan laporan Polisi nomor : STTLP/B/247/VII/SPKT/2023/Polres Kampar/Polda Riau, tertanggal 27 Juli 2023 lalu.
Usai penetapan tersangka digelar, selanjutnya Polres Kampar melakukan penangkapan dan penahanan .
Ketiga orang tersangka yang ditahan Polres Kampar antara lain Martunus (Oknum PNS Kecamatan Salo), Oyong Muliyanto dan Abu Nawar.
Namun kinerja Kepolisian dinilai tersendat di Kejari Kampar. Pasalnya berkas perkara surat perintah dimulainya penyidikan ( SPDP) dari Polres Kampar atas kasus tersebut dinyatakan belum lengkap (P19) oleh Kejari Kampar.
Diketahui selanjutnya Polres Kampar telah melengkapi berkas yang dinyatakan belum lengkap (P19) oleh Kejari Kampar. Bahkan keterangan saksi ahli turut melengkapi berkas dimaksud. Namun miris, berkas Polres Kampar kembali dinyatakan P19, sehingga kasus tersebut tidak dapat memasuki tahap dua (P21).
Berkaitan dengan hal tersebut, saat dikonfirmasi Haza Putra, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kampar disinyalir tidak berkenan memberi respon, dimana dua hari berturut turut Kasi Pidum Kejari Kampar tidak menanggapi konfirmasi dari media.
Akibat kondisi yang demikian, korban bersama kuasa hukumnya merasa ganjil. Kejari Kampar disinyalir tidak profesional menangani kasus dimaksud sehingga selanjutnya kuasa hukum korban melaporkan Kejari Kampar kepada asisten pengawas Jaksa di Kejaksaan tinggi Provinsi Riau.
(Ir. Habeahan).










