RibakNews.com (Lampung Utara) –Diduga Kepala UPTD SD Negeri IV Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengarahkan kepala sekolah untuk mendatangi kantor Polres atas kejadian tindakan pemukulan terhadap anak didik di sekolah sesuai dengan Laporan Polisi Nomor:LP/ 3313/B/XI/2022. Polda Lampung / SPKT- RES –LU.
Dan pelanggaran dari atas Undang-undang nomor 35 tahun 2014 dan perubahaan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam Ketentuan Pasal 80 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 80 (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Oknum Kepala Sekolah/UPTD SDN IV Bukit Kemuning Lampung Utara (Lampura), mendatangi Polres Lampung Utara atas panggilan penyidikan, mengikut-sertakan rombongan Kepala Sekolah dan guru-guru, pada Selasa.
Beredar informasi dari salah satu guru yang kebetulan ikut dibawa oknum Kepala Sekolah SDN IV tersebut mengatakan, atas kehadiran para oknum guru itu menemani Umiati untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Lampung Utara.
Panggilan dimaksud menurut salah satu guru, terkait perbuatan Umiati, atas dugaan tindakan kekerasan dengan peserta didik siswa kelas VI yang menampar Muhamad Kepin Alparuq.
Yang menampar korban sebanyak (3) tiga kali, beber sumber yang indentitasnya tidak ingin untuk di sebutkan.
Sementara berdasarkan informasi atas laporan korban dugaan kekerasan oknum Kepala Sekolah di SDN IV Bukit Kemuning. Laporan Polisi Nomor:LP/ 3313/B/XI/2022. Polda Lampung / SPKT- RES -LU.
Atas Perbuatan Pasal 80 UU Nomor : 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.29 November 2022, kini telah berproses di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
(Yusniati).