RibakNews.com (Bekasi) –Diduga Hollywings Forest Bekasi yang kini berganti nama menjadi Gold Dragon Bekasi tidak memiliki izin edar miras SKPL (Surat Keterangan Penjualan Langsung)-B dan C.
Pada vidio beredar pada sosial media dan investigasi wartawan Transparan News, Gold Dragon menjual beberapa jenis Miras (Minuman Keras) dengan kadar alkohol diatas 20% hingga 40%.
Whiskey dengan kadar alkohol 40%, Wine, hingga miras jenis Vodka diperjual belikan Gold Dragon kepada para tamu.
Saat dikonfirmasi, Kasie Sub Kon Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi mengatakan bahwa Gold Dragon sudah mengajukan verivikasi terkait izin SKPL B dan C. (31/01/23)
Disperindag hanya sebagai tim verivikasi sebelum pihak management Gold Dragon mengajukan kepada pusat melalui OSS (Online Single Submission). ujarnya
Lanjutnya, Hingga saat ini kami belum menerima laporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Gold Dragon jika sudah diberikan izin edar miras SKPL B dan C dari pusat, “kalo sudah ada LKPM nya pasti melaporkan ke daerah (Dinas Terkait-RED),” terangnya
Menurut saya, Pihak Gold Dragon tidak bisa memperjual-belikan Miras dengan kadar alkohol 20-55% jika belum memiliki izin SKPL B dan C dari pemerintah pusat. Tutupnya
Saat dikonfirmasi, Manager Gold Dragon Bekasi ‘Okky Setiawan’ mengatakan, terkait soal ini, saya belum bisa kasih statement apa, katanya (31/01/2023). “Karena bukan ranah saya untuk menjawabnya mas,” ungkapnya
Biar saya infokan ke atas, dan nanti akan dihubungi pihak kami mas, terangnya. Namun, hingga saat ini (02/02/23) belum mendapatkan komunikasi dari management GD (Gold Dragon) seperti yang diungkapkan Manager Gold Dragon Bekasi.
(Pas/Red).