“Pungutan Dana Praktek Kerja Lapangan (PKL) SMK Negeri Kabupaten Siak Jadi Sarang Korupsi Dana Bos Reguler Tidak Di Fungsikan”.
RibakNews.com (Siak) –Berbagai macam “Pungutan” yang diduga dilakukan pihak Kepala sekolah dengan mengatas namakan Komite Sekolah yang dinilai kerja sama dalam meraup keuntungan besar dan beberapa orang tua siswa sangat keberatan atas adanya pungutan untuk melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Lanpangan (PKL) di wilayah Kabupaten Siak.
Dengan besarnya dana yang dipungut, berkisar sekitar Rp. 600.000/siswa. Berdasarkan informasi dari siswa yang sudah melaksanakan tugas di kantor Pemda Kabupaten Siak mengatakan, bahwa dana tersebut dipergunakan untuk biaya lobby tempat PKL. Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah menyalurkan dana untuk kepentingan item penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri.
Pemantauan pekerjaan, pemagangan guru dan Lembaga Sertifikasi Profesi pihak pertama dari tahap 1 sampai tahap 3 sangat besar dipergunakan sesuai dengan laporan melalui online K7 di tahun 2020, 2021 dan 2022.
Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak Sharundin yang didamping Tim Bidang Investigasi Fitriadi, pada Senen melaporkan secara resmi dua Kepala SMK Negeri yang berada di wilayah Kabupaten Siak, yang diduga sudah melakukan pungutan biaya PKL di perkantoran pemerintahan setempat.
Tegas, Ketua DPC mengatakan, di depan awak media di kantornya, bahwa Lembaganya resmi melaporkan Kepala SMK Negeri 1 Sungai Apit dan SMK Negeri 1 Mempura yang diduga melakukan pungutan sebesar Rp. 600.000/siswa, yang dinilai memberatkan orang tua siswa, sementara itu, anggaran tersebut sudah dianggarkan dalam dana bantuan operasional sekolah (BOS) Regular, tapi pihak kepala sekolah masih tetap melakukan pungutan, ungkapnya kepada awak media.
Lebih lanjut Sharundin mengatakan, bahwa Tim Invetigaasi yang dia pimpin sudah melakukan surat klarifikasi Nomor. 054/I/SK/KLARIF-KONF /ALIANSI BERKARYA/II/2023 dan 055/I/SK/KLARIF-KONF/ALIANSI BERKARYA/II/2023, tentang adanya pungutan atau penyerapan dana BOS Regular pada tahun anggaran 2020, 2021 pada saat sekolah masih diliburkan, karena wabah virus pademi Covid-19, belajar melalui daring dan 2022, SMK Negeri 1 Sungai Apit di Tahun 2020 sudah mempergunakan dana untuk PKL siswa sebesar Rp. 12.000.000 pada saat pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tahun anggaran 2021 pihak kepala sekolah sudah mempergunakan dana untuk biaya PKL Rp. 17.000.000,-. Sementara di tahun 2022 Kuasa Pengguna Anggaran SMK Negeri 1 Sungai Apit dengan anggaran pada item penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan pekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama menghabiskan biaya sebesar Rp. 19.285.000, sementara pihak kepala sekolah sudah melakukan pungutan ke siswa untuk melaksanakan PKL di Kantor Pemerintah Kabupaten Siak sebesar Rp. 600.000/siswa.
Berdasrkan data dapodik dari Kementerian Pendidikan, bahwa jumlah siswa kelas 11 yang melaksanakan kegiatan prakte kerja lapangan sebanyak 90 siswa, sesuai informasi dari siswa PKL hanya 80 siswa, jadi jumlah dana pungutan yang dilakukan sesuai dengan data rombongan belajar, bahwa kelas XI 80 siswa X Rp. 600.000/siswa/tahun = Rp. 48.000.000 yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan memberatkan biaya orang tua siswa, ungkap Sharundin.
Lebih lanjut Ketua Bidang Investigasi DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak Fitriadi mengatakan, bukan cuma itu, SMK Negeri 1 Mempura pun ikut kita laporkan berdasarkan surat klarifikasi yang sudah diterima pihak sekolah ikut pada hari Senin kita laporkan secara resmi tentang pungutan yang sudah dilanggar atau dihiraukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, pada pasal 181 dan pasal 198 tentang larangan. Ironisnya, bahwa Bapak Presiden Republik Indonesia Sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli, yang terdapat 59 item larangan pungutan. Hal itu juga dihiraukan dua Kepala SMKN tersebut.
Tim LSM Forkorindo dengan Aliansi Media Cetak dan Online Kabupaten Siak mengirimkan langsung surat tentang pungutan dan permintaan tindakan tegas bagi ASN yang diduga melakukan korupsi memperkaya diri, mempergunakan uang Negara, terus terang SMK Negeri 1 Mempura di tahun 2020 sudah mempergunakan dana BOS Reguler Rp. 176.650.000, sementara sekolah libur PSBB, di tahun 2021 BOS Reguler Rp. 176.650.000 pada saat PPKM, sementara di tahun 2022 saat sekolah sudah mulai mengikuti kegiatan belajar tatap muka, pihak Kepala SMK Negeri 1 Mempura sudah melakukan pungutan Rp. 600.000/siswa dengan jumlah siswa yang mengikuti PKL dengan data rombongan belajar bahwa kelas XI 249 siswa dikali Rp. 600.000/siswa/tahun = Rp. 149.400.000.
Berdasarkan laporan penyerapan dana BOS Reguler (K7) pada item penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama sebesar Rp. 748.800.561, dana pungutan yang dari siswa, data rombongan belajar, bahwa kelas XI 249 siswa dikali Rp. 600.000/siswa/tahun = Rp. 149.400.000 anggaran yang sudah dipergunakan sangat fantastis besar dipergunakan pihak Kepala SMK Negeri 1 Mempura Kabupaten Siak, ungkap Fitriadi.
Tegas Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak, berharap kepada Kapolres untuk dapat mengusut tuntas kedua kepala sekolah ini, untuk penyidikan atau uji materi baik pemberian sanksi sesuai dengan apa yang sudah diperbuat.
(Batubara).