Diminta Pj Gubernur Evaluasi Kinerja Sudin CKTRP Jakut. Sudah Disegel Bangunan di Papanggo Tetap Beraktivitas.

RibakNews.com (Jakarta) –Kendati bangunan sudah disegel, namun kegiatan membangunan tetap berjalan, membuktikan kinerja Pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara “mandul” alias tidak berfungsi sesuai dengan tupoksinya.

Sesuai dengan amanat Permen PANRB No.49 Tahun 2011, Pakta integritas adalah dokumen berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan.

Namun pakta integritas maupun sumpah jabatan ketika diangkat menjadi PNS hanya isapan jempol atau lazim disebut “Lips service”

Sebelumnya sudah beberapa kali diberitakan, namun unit terkait tidak menanggapinya dan bahkan mendiamkan aja.

Fakta dilapangan, bangunan di Jl.Metro Kencana V RT 03/04 Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, kegiatan membangun hingga saat ini masih berlangsung, Senin (24/10/2022).

Diduga bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.7 Tahun 2010 tentang Banagunan Gedung dan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2012 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran BangunanGedung.

Akibanya menimbulkan pertanyaan, Lantas kemanakah pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, berada?

Pasalnya bangunan konstruksi diduga belum memiliki izin sesuai dengan aturan dan peraturan di DKI Jakarta.Namun kegiatan dilapangan masih berlangsung.

Diduga unit terkait sengaja membiarkan terjadinya pelanggaran izin. Mestinya, dari awal di lakukan tindakan maupun pencegahan, justru yang terjadi “pembiaran”.

Sekretaris Forum Komunikasi Rakyat Indonesia ( FORKORINDO), Timbul Sinaga,SE angkat bicara. “lemahnya pengawasan unit terkait mengakibatkan marak pelanggaran IMB, di wilayah Jakarta Utara,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan,” akan menyurati Pj.Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, untuk memerintahkan Inspektorat untuk mengevaluasi kinerja Suku Dinas Cipta Karta Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara,” ucapnya.

Tidak hanya itu, juga akan menyurati Komisi D DPRD DKI Jakarta untuk mengevaluasi maraknya pelanggaran izin maupun pelanggaran Tata Ruang. Senin (24/10/2022),” tegasnya.Kepada sejumlah awak media. Senin

Tidak Hanya itu, LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM-GRACIA), Hisar Sihotang mendesak Pj.Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, untuk mengevaluasi kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara.Termasuk untuk mengatasi Tata Ruang,”bebernya.

“Prioritas maupun tugas yang diemban beliau untuk membenahi Provinsi DKI Jakarta, saat ini carut marut akibat tidak berfungsinya pengawasan unit terkait,” tutup Hisar. Jum’at (21/10/2022).

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Kota Administrasi Jakarta Utara, Jogi Harjudanto belum terkonfirmasi.

(Parulian/Tim).