Diminta Polres Lampura Tangkap Kepsek SDN 4 Bukit Kemuning.

“Diduga melakukan kekeras terhadap siswa kelas VI Belum Ada Tindakan Dari Dinas Pendidikan Lampura baik Aparat Penegak Hukum”.

RibakNews.com (Lampung Utara) –

Menindaklanjuti terkait dengan dugaan kekerasan dengan anak di satuan pendidikan dasar , yang di lakukan oknum Kepala Sekolah / UPTD SDN 4 Bukit Kemuning,Kecamatan Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara.

Sebagai pedoman media cyber/online wajib mendapatkan hak jawab dan verifikasi bagi yang di beritakan agar mendapatkan hasil pemberitaan akurat berimbang dari suatu peristiwa kejadian.

Namun sangat disayangkan oknum Kepala Sekolah/Sekolah SDN 4 Bukit Kemuning , terhitung sudah dua hari,tidak masuk kerja, sebagaimana kewajibannya sebagai Kepala Sekolah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalam tugas pengawasannya pada satuan dasar pendidikan di mana tempat bekerja.

Seperti di sampaikan oleh beberapa guru di di SDN setempat yang enggan namanya di sebutkan, yang mengatakan,sudah dua hari ini, Kepala Sekolah tidak masuk kerja.

Terkait alasan Kepala Sekolah tidak masuk kerja,para guru enggan untuk berkomentar, menjelaskan penyebabnya ,” Kamis, 1 Des 2022.

Sementara murid – murid kelas VI di SDN setempat, menyebutkan bahwa kejadian , dugaan kekerasan terhadap salah satu dari teman mereka Muhammad Kepin Alparuq, pada hari Senin 28-11-2022.

Hal tersebut benar adanya,tiga kali Kepala Sekolah,menampar Muhammad Kepin pada waktu itu ,sebut dari peserta didik secara bersamaan.

“Ya Benar sebanyak Tiga Kali Muhammad Kepin Alparuq di Tampar Kepala Sekolah” ungkap puluhan peserta didik.

Hingga berita kembali di terbitkan oknum Kepala UPTD SDN 4 Bukit Kemuning belum dapat di konfirmasi.

Berita sebelumnya: Lagi kekerasan anak di lingkungan sekolah terjadi,seorang oknum Kepala Sekolah SDN IV Bukit Kemuning , Kabupaten Lampung Utara.

Inisial UI,tega tampar peserta didik,siswa kelas VI yang bernama Muhammad Kepin sebanyak tiga kali.

Kejadian sekira pukul 11.00 WIB pada hari Senin 28 Nov 2022 di depan ruangan kelas.

Dari peristiwa kejadian tersebut orang tua murid bersama pihak kuasa mendampingi korban melaporkan kejadian yang di alami oleh Muhammad Kepin Alparuq di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Laporan di maksud tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ 3313/B/XI/2022 Polda Lampung/ SPKT-RES -LU tanggal 29 Nov 2022 . Atas Perbuatan Pasal 80 UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Kronologis peristiwa kejadian Muhammad Kepin Alparuq hendak membuang sampah tampa disengaja menginjak kaki tamannya.

Lalu Muhammad Kepin Alparuq menaiki rak sepatu,melihat temannya yang kakinya di injak tampa sengaja.

Tiba-tiba Kepala Sekolah berkata hai turun kamu, korban langsung melompat, setelah turun ke bawah korban, di tarik-tarik pada bagian kerah bajunya dan korban di tampar – tampar sebanyak tiga kali yang mengena ke bagian muka dan telinga,”akunya korban di hadapan Polisi.

Oleh karena orang tua dari korban merasa anaknya telah di tampar di luar batas dan di kecilkan.

Tidak ada niatan itikad baik Kepala Sekolah untuk meminta maaf malah justru ibu dari korban di maki-maki para oknum- oknum guru di SDN setempat di kejadian tersebut.

Korban yang di dampingi orang tua korban dan di dampingi oleh kuasa hukum korban.

Menyerahkan persoalan ini dengan wilayah hukum Polres Lampung Utara, agar pelaku diberikan efek jera dari hasil perbuatannya.

Sementara Kepala Sekolah SDN IV belum dapat di konfirmasi hingga sampai berita ini di terbitkan, tunggu edisi selanjutnya.

(Yusniati/Alamsyah).