RibakNews.com (Bintan)- Saat pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sandi Pekat Seligi 2022 Polres Bintan, berhasil mengamankan beberapa botol minuman keras (Miras) yang tidak memiliki izin, yang dilakukan oleh Satgas Operasi Pekat Seligi 2022 Polres Bintan, Selasa (28/11/2022).
Pelaksanaan operasi pekat tersebut di lapangan dipimpin oleh IPDA Aris selaku Ketua Tim Tindak dalam struktur operasi. Pekat Seligi 2022 Polres Bintan.
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.si melalui Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Operasi pekat Seligi 2022 Polres Bintan akan berjalan selama 14 hari dan telah dimulai sejak tanggal 24 November 2022 lalu.
” Sasaran Operasi Pekat ini adalah Premanisme, Narkoba, Minuman Keras (Miras), Prostitusi dan lainnya sehubungan dengan penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat, ” kata Kapolres Bintan.
Lebih lanjut, Alhamdulillah, Tim satgas operasi berhasil mengamankan beberapa botol minuman keras yang tidak memiliki izin, adapun jumlah minuman keras yang tidak memiliki izin edar yang telah kita amankan yaitu sebanyak 37 botol minuman keras dengan merk Arak Putih sebanyak 28 botol, merk Apek Botak 5 botol dan 1 botol merk Newpoot, serta 3 botol merk Anggur Merah yang mana minuman keras tersebut diaman dari warung atau kedai, ” tambah AKBP Tidar.
Seluruh minuman tersebut ditemukan tim di 2 tempat yang berbeda namun masih diwilayah hukum Polsek Bintan Utara Polres Bintan, saat ini minuman keras tersebut kita amankan, sedangkan pemiliknya kita berikan edukasi dan himbauan agar tidak melakukan penjualan minuman keras lagi sebelum ada izin dari instansi yang berwenang.
“Kami dari pihak Kepolisian Polres Bintan menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga Kamtibmas di Kabupaten Bintan agar tetap kondusif, bagi pelaku usaha khususnya dalam penjualan minuman agar mengurus perizinannya kepada instansi terkait demi untuk menjaga Situasi Kamtabmas di Kabupaten Bintan, ” tutup Tidar Wulung Dahono.
(Ratih).