“Dr. dr. Kusnanto Saidi Mars Memberi Hak Jawab Atas Pemberitaan Media dan Memberitahukan Telah Membatalkan PT. Mendjangan Selaku Pemenang Pengadaan Mesin HEMODIALISA. Namun sangat disayangkan sang Direktur Tidak Membuat Nomor Surat Hak Jawab dan Tidak Ditanda-tangan, Hingga Meninbulkan Pertanyaan Kebenaran Pembatalan tersebut,”.
RibakNews.com (Batubara) –Pemberitaan tersebut di atas, perlu disampaikan Hak Jawab Berita dan narasi berita satu sama lain memiliki kemiripan. Sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi Pers Wajib Melayani Hak Jawab dan pada Pasal 18 ayat (2) berbunti Perusahaan Pers yang Melanggar Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) dipidana dengan denda paling banyak Rp 500.000.000,- (LimaRatus Juta Rupiah). Kepada redaksi media yang telah kami sebutkan diatas, kami sampaikan Hak Jawab berdasarkan Informasi PPID RSUD dr.Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi, sebagai berikut
Bahwa penetapan PT. Mendjangan sebagai pemenang Mitra Kerja Sama Operasional (KSO) penyediaan Mesin Hemodialisa (HD) dilakukan melalui proses pemilihan bukan lelang berdasarkan Permendagri Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum;
Bahwa proses pemilihan Mitra KSO dilaksanakan secara terbuka yang diumumkan melalui website RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi mulai dari tahapan seleksi sampai dengan pengumuman penetapan pemenang ;
Bahwa penetapan PT Mendjangan sebagai pemenang sudah sesuai kualifikasi dan persyaratan ;
Bahwa benar pada saat klarifikasi lapangan (Pembuktian) oleh Tim ke Gudang milik PT Mendjangan hanya tersedia 16 unit Mesin HD yang siap digunakan, dan kekurangannya disanggupi oleh PT. Mendjangan sesuai surat pernyataan kesanggupan dalam dokumen pemilihan;
Pada 30 Maret 2024, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat surat kembali kepada PT. Mendjangan yang pada intinya PT. Mendjangan harus menyediakan Mesin HD baru sejumlah 47 unit Mesin HD pada 1 April 2024 sesuai dengan dokumen pemilihan ;
bahwa atas point 5 tersebut di atas, kemudian PT. Mendjangan menjawab surat PPK yang pada intinya PT. Mendjangan menyanggupi menyediakan Mesin HD baru secara bertahap yaitu sejumlah 16 unit pada 1 April 2024, sejumlah unit pada 4 April 2024 dan sisanya paling lambat 1 Mei 2024. Berdasarkan surat jawaban PT. Mendjangan sebagaimana pada poin nomor 6 di atas, PPK kemudian melaporkan kepada Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi selaku Pengguna Anggaran (PA) yang kemudian ditindaklanjuti oleh Direktur RSUD dr.Chasbullah Abdulmadjid dengan berkonsultasi kepada Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan Inspektorat Kota Bekasi selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang pada akhirnya Direktur RSUD dr.Chasbullah Abdulmadjid mengeluarkan Surat Pembatalan atas PT.Mendjangan sebagai pemenang pemilihan KSO.
Demikian Hak Jawab ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Pertsnyasnnya, bukankah sebelum penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemenangan terhadap PT. Mendjangan pihak PPTK dan PPK hingga Panitia Pemilihan terlebih dahulu survey ke Gudang milik PT. Mendjangan untuk memastikan ada tidaknya Mesin HEMODIALISA telah disiapkan sejumlah 47 unit.
Sesuai pengakuan Direktur dr. Chasbullah Abdulmadjid melalui Hak Jawab menjelaskan, bahwa PT. Mendjangan hanya menyediakan 16 unit dari 47 unit HEMODIALISA yang harus diadakan mitra kerjanya atau KSO PT. Mendjangan. Diduga karena PT. Mendjangan tidak dapat memenuhi yang telah disepakati kedua belah pihak mengenai pengadaan Mesin HEMODIALISA srjumlah 47 unit, sehingga dibatalkan KSO antara PT. Mrndjangan dengan pihak RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi.
Namun dalam Hak Jawab Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi itu tidak menjelaskan, dengan dibatalkannya PT. Mendjangan selaku pemenang pengadaan Mesin HEMODIALISA, tidak dijelaskan akan dilakukan pemilihan ulang Pengadaan Mesin HEMODIALISA (HD) tersebut. Masih tekateki.
(Redaksi).