DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Laporan Pansus Tiga Ranperda Inisiatif Pemerintah Daerah.

RibakNews.com (Meranti) –DPRD Kepulauan Meranti menggelar sidang paripurna dengan beberapa agenda yakni laporan Pansus dan pengesahan Ranperda, Senin (28/11/2022) pagi.

Rapat Paripurna keempat belas, masa persidangan pertama, tahun persidangan 2022 itu dipimpin langsung Wakil ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman dengan materi sidang diantaranya laporan Pansus I dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Bangunan Gedung dan persetujuan Bangunan Gedung, laporan Pansus B dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Selain itu juga digelar Paripurna laporan Pansus penyertaan modal dan pengambilan keputusan terhadap ranperda tentang penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Pada BUMD PT. Bumi Meranti.

Selain dihadiri 26 anggota DPRD, rapat paripurna tersebut juga tampak dihadiri Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya.

Agenda pertama yakni laporan akhir Pansus I DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung yang disampaikan juru bicaranya, Dedi Yuhara Lubis.

Disampaikan, laporan ini merupakan laporan dari hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung. Dikatakan lagi, Ranperda ini telah dibahas oleh Pansus I sesuai dengan hasil Keputusan Rapat Paripurna Nomor 10 Tahun 2022 tentang penetapan dan pengesahan susunan keanggotaan Pansus I yang telah dibentuk pada beberapa waktu yang lalu.

Dedi menyampaikan, dalam proses pembahasan, Pansus telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka memperoleh perbandingan, perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan, kegiatan tersebut telah tertulis pada risalah rapat Pansus didalam laporan akhir pansus yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Disampaikan lagi, ada beberapa kegiatan yang dilakukan Pansus dalam rangka pemantapan Ranperda tersebut, diantaranya ;

1. Pansus telah melakukan Rapat Internal dalam rangka pemantapan konsep Ranperda dan menginventarisir permasalahan materi dan ruang lingkup serta arah jangkauan Ranperda.

2. Pansus telah melakukan rapat kerja bersama Perangkat Daerah terkait untuk membahas pasal demi pasal sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

3. Melakukan studi komparasi keluar daerah yang memiliki perda yang sama, sehingga dapat menjadi bahan perbandingan.

4. Konsultasi dan harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau dan Biro Hukum Provinsi Riau dalam rangka perbaikan, penyempurnaan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda ini

5. Pansus juga telah melakukan rapat finalisasi pembahasan tingkat I sebagai syarat untuk dilakukan kembali fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Riau untuk dilakukan penyelarasan akhir sebelum dilakukan penetapan.

6. Pansus juga telah melakukan penyempurnaan Ranperda sesuai hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi dan melakukan penyempurnaan akhir terkait legal drafting dari Ranperda ini.

Dikatakan, adapun dasar hukum pembahasan Ranperda tersebut diantaranya UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dikatakan Dedi Lubis, hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Pansus I secara umum salah satunya perubahan judul menjadi “Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG)”.

Ada beberapa penyempurnaan penormaan konsideran mengingat dan menimbang segala sesuatunya, diantaranya ketentuan umum dalam Pasal 1 disempurnakan menjadi 58 angka, penyempurnaan pengaturan Pasal 2 dan 3 menjelaskan tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup Perda PBG.

Secara keseluruhan Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung terdiri dari 12 BAB dengan 69 Pasal, diantaranya pada BAB 2 mengatur tentang Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung yang mengatur 2 bagian dengan 4 Pasal. Selanjutnya BAB 3 mengatur tentang Standar Teknis Bangunan Gedung yang terdiri dari 11 Pasal secara umum mengatur tentang :a. Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung; b. Jarak Bebas Bangunan Gedung; c. Standar Pelaksanaan dan Pengawasan Konstruksi Bangunan Gedung; d. Standar Pemanfaatan Bangunan Gedung; dan e. Standar Pembongkaran Bangunan Gedung.

Selanjutnya pada BAB 4 Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang terdiri dari 6 bagian dengan 21 Pasal substansi yang menjelaskan tentang Kegiatan Penyelenggaraan, Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan, Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau, Ketentuan Dokumen dan Ketentuan Pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Pada BAB 5 Persetujuan Bangunan Gedung yang terdiri dari 10 bagian dengan 15 Pasal yang menjelaskan tentang PBG, Konsultasi Perencanaan, Penerbitan PBG, Penatausahaan PBG, dan Pengawasan PBG. Selanjutnya lagi BAB 6 Bangunan Gedung Adat, Bangunan Gedung Semi Permanen, Bangunan Gedung Darurat, Bangunan Gedung Di Lokasi Yang Berpotensi Bencana Alam Di Wilayah Pesisir yang terdiri dari 3 bagian dengan 6 Pasal.

BAB 7 Sistem Informasi Bangunan Gedung, BAB 8 Sarana dan Prasarana, BAB 9 Peran serta masyarakat, BAB 10 Pembinaan dan Pengawasan, BAB 11 Ketentuan Peralihan. dan BAB 12 Ketentuan Penutup.

“Perlu kami sampaikan, bahwa selama pembahasan bersama pemerintah daerah dalam hal ini OPD terkait, kami berharap hendaknya memperhatikan beberapa hal terkait follow up pasca penetapan Ranperda ini diantaranya pemerintah daerah dalam hal ini perlu segera menyiapkan rancangan peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksana. Selanjutnya.

Ranperda ini harus dijadikan pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah sebagai payung hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan bangunan gedung dan kami harapkan juga agar dapat ditindaklanjuti pada tahapan permintaan nomor register sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Selanjutnya, pembahasan Pansus B yang membahas Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin yang disampaikan juru bicaranya, Ardiansyah.

Dalam pidatonya, Ardiansyah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin merupakan Ranperda usulan pemerintah daerah yang dibentuk berdasarkan delegasi dari ketentuan Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum agar daerah membentuk Peraturan Daerah tersebut.

Dikatakan, hasil pembahasan Pansus B tersebut setelah melewati tahapan harmonisasi oleh Kemenkumham Provinsi Riau dan Fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Riau.

Terhadap Ranperda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin yang secara keseluruhan memuat materi aturan berjumlah 22 Pasal dengan 14 BAB.

Secara garis besar, disampaikan maksud dan tujuan penyelenggaraan bantuan hukum tersebut untuk memfasilitasi pemberian, perlindungan dan pemenuhan hak asasi bagi orang atau sekelompok orang miskin dalam menghadapi perkara.

Adapun tujuannya adalah untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan,

mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di daerah, mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan menjamin terfasilitasinya pemberi bantuan hukum dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum.

Adapun ruang lingkup Ranperda tersebut meliputi penyelenggaraan bantuan hukum,

tata cara permohonan bantuan hukum, tata cara pemberian bantuan hukum, hak dan kewajiban, dana bantuan hukum, tata cara pelaksanaan penyaluran anggaran bantuan hukum, pelaporan penggunaan anggaran bantuan hukum, pengawasan dan larangan.

Penyelenggaraan Bantuan Hukum, diantaranya bantuan hukum diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum.

Fasilitasi bantuan hukum diselenggarakan oleh pemerintah daerah melalui Bagian Hukum untuk diberikan kepada penerima bantuan hukum berdasarkan peraturan daerah ini. Selain itu Bagian Hukum bertugas menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan dan standar bantuan hukum, menyusun rencana anggaran, mengelola anggaran, menyusun dan menyampaikan laporan terkait penyelenggaraan bantuan hukum.

Tata cara permohonan bantuan hukum adalah pemohon bantuan hukum menyampaikan permohonan bantuan hukum kepada Bupati dengan melengkapi syarat permohonan bantuan hukum yang telah ditetapkan.

Pemberian bantuan hukum tersebut ada dua kategori diantaranya pemberian bantuan hukum Litigasi maupun Non-Litigasi oleh pemberi bantuan hukum berpedoman pada standar layanan bantuan hukum.

Sementara itu, adapun hak dan kewajiban

Bagi Pemberi Bantuan Hukum adalah berhak melakukan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum, menerima anggaran dari pemerintah daerah untuk melaksanakan bantuan hukum, mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggungjawabnya di dalam sidang peradilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bantuan hukum, mendapatkan informasi dan data lain dari pemerintah ataupun instansi lain, untuk kepentingan pembelaan perkara, mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan selama menjalankan pemberian bantuan hukum; dan melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.

Selain itu wajib mematuhi tata cara pemberian bantuan hukum, melaporkan proses pemberian bantuan hukum secara Litigasi sesuai dengan tahapan peradilan tingkat pertama, banding atau kasasi, atau melaporkan proses pemberian Bantuan Hukum secara Non-Litigasi dalam bentuk berita acara dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan, melaporkan penggunaan anggaran dan hasil pelaksanaan bantuan hukum kepada Kepala Bagian Hukum, menjaga kerahasiaan data, informasi, atau keterangan yang diperoleh dari penerima bantuan hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani dan memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan sampai perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum.

Bagi penerima bantuan hukum, berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai, mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar pelaksanaan bantuan hukum, serta mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Wajib mematuhi tata cara pemberian vantuan hukum, menyampaikan bukti, informasi, dan atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.

Sementara itu untuk dana bantuan hukum yakni merupakan sejumlah biaya yang dialokasikan kepada pemberi bantuan hukum yang dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Biaya bantuan hukum diberikan untuk kegiatan litigasi dan non litigasi.

Adapun tata Clcara pelaksanaan penyaluran anggaran bantuan hukum, meliputi tahapan pengajuan permohonan, persetujuan permohonan dan pencairan anggaran penanganan perkara dan atau kegiatan.

Pelaporan penggunaan anggaran bantuan hukum dalam bentuk : pemberi bantuan hukum wajib menyelampaikan laporan realisasi pelaksanaan anggaran bantuan hukum kepada Bupati.

Laporan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan dan kinerja atas pengelolaan anggaran bantuan hukum oleh Bagian Hukum. Untuk pengawasannya, Pemerintah Daerah dalam hal ini Bagian Hukum melakukan pengawasan pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dam atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani. Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima dana bantuan hukum dari APBD, dalam hal Perkara yang telah ditangani dan telah dibiayai oleh sumber lain. Pemberi bantuan hukum dikenakan sanksi administratif apabila melanggar ketentuan larangan tersebut.

“Diakhir penyampaian laporan Pansus B ini, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah beserta pihak-pihak terkait yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah berkontribusi memberikan masukan, saran serta kritikan terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini. Semoga Ranperda ini dapat kiranya diterima dan disahkan,” kata Ardiansyah.

Agenda ketiga paripurna tersebut yakni pembahasan Pansus Penyertaan Modal

Pada BUMD PT. Bumi Meranti (Perseroda).

yang akan dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang disampaikan juru bicara Pansus, Taufiek SM.

Disampaikan, laporan tersebut hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Kepada BUMD PT Bumi Meranti (Perseroda). Dimana Ranperda ini telah dibahas oleh Pansus sesuai dengan hasil Keputusan Rapat Paripurna Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengesahan susunan keanggotaan Pansus Penyertaan Modal yang telah dibentuk pada beberapa waktu lalu.

“Sebagaimana diketahui bahwa tahapan pembahasan suatu Ranperda harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam proses pembahasan, pansus telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka memperoleh perbandingan, perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan, kegiatan tersebut telah tertulis pada risalah rapat pansus didalam laporan akhir pansus yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” kata Taufiek.

Secara umum disampaikan, Pansus telah melakukan rapat kerja Pansus dalam rangka pemantapan konsep Ranperda dan menginventarisir permasalahan materi dan ruang lingkup serta arah jangkauan ranperda dan penyusunan schedule.

Selain itu Pansus telah melakukan rapat kerja bersama perangkat daerah terkait untuk membahas pasal demi pasal sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Pansus juga telah melakukan konsultasi dan koordinasi ke Biro Hukum Provinsi Riau dalam rangka perbaikan, penyempurnaan dan penyesuaian nomenklatur terhadap Ranperda ini.

Pansus juga telah melakukan rapat finalisasi pembahasan tingkat I sebagai syarat untuk dilakukan kembali fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Riau untuk dilakukan penyelarasan akhir sebelum dilakukan penetapan. Terakhir, Pansus juga telah melakukan penyempurnaan Ranperda sesuai hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi dan melakukan penyempurnaan akhir terkait legal drafting dari Ranperda ini.

Selanjutnya Pansus juga menyampaikan rekomedasi hasil dari pembahasan Ranperda agar kedepan dapat ditindaklanjuti bersama dalam rangka pelaksanaan Ranperda berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan perundang undangan, diantaranya ;

1. Pansus mendorong dan merekomendasikan agar Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti membahas secara detil alokasi dan peruntukan anggaran penyertaan modal kepada BUMD PT Bumi Meranti.

2. Pansus merekomendasikan penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada BUMD PT Bumi Meranti digunakan secara cermat dan penuh kehati-hatian dengan mempertimbangkan kembali rencana bisnis yang bisa mendatangkan keuntungan bagi BUMD yang pada akhirnya dapat memberikan deviden bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

3. Penyertaan Modal harus memperhatikan aspek keamanan, sehingga keputusan penyertaan modal harus didasarkan pada analisis investasi agar dana publik terbebas dari resiko kerugian.

4. Pansus merekomendasikan agar BUMD melihat peluang Bisnis perhotelan sebagai suatu potensi dan tantangan.

5. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan bisnis yang akan dijalankan, pansus merekomendasikan agar struktur jajaran BUMD Bumi Meranti dibuat lebih ramping namun kaya fungsi, dan diisi oleh orang-orang professional dan punya pengalaman dibidangnya, hal ini dimaksudkan agar BUMD lebih mudah melakukan koordinasi secara langsung dan lebih mudah dalam mengeksekusi rencana bisnis, disamping untuk menghemat belanja operasional usaha.

Bupati Kepulauan Meranti H.Muhammad Adil, SH, MM dalam pidatonya mengatakan

Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung merupakan Inisiatif Pemerintah Daerah.

Dikatakan, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait Bangunan Gedung, terutama dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah menggantikan Izin Mendirikan Bangunan dengan Persetujuan Bangunan Gedung, berikut standar teknis dan proses penyelenggaraan bangunan gedung, sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu dilakukan penyesuaian.

“Dengan disahkannya Ranperda ini menjadi Perda, dapat memberikan dampak positif dan menjadi pedoman persyaratan teknis tata bangunan dan keandalan bangunan dalam upaya meningkatkan ketertiban, keindahan, kerapian, serta terwujudnya keserasian tata ruang daerah dan kelestarian lingkungan,” kata Adil.

Selanjutnya dikatakan terkait dengan Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Ranperda ini juga merupakan inisiatif Pemerintah Daerah.

Dikatakan, pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan suatu hal yang harus mendapat perhatian dan prioritas utama sehingga peraturan daerah ini sangat diperlukan.

Pemberian bantuan hukum merupakan amanah dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum disebutkan bahwa

daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD, selanjutnya ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan bantuan hukum diatur dengan peraturan daerah.

Disampaikan Bupati, pentingnya sinergi dan kolaborasi bagi pemerintah daerah untuk mendukung program-program pemerintah dalam memberikan bantuan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin terkait dengan berbagai upaya hukum.

“Peraturan daerah ini merupakan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam melakukan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan Perda ini diharapkan dapat mewujudkan keadilan di Kabupaten Kepulauan Meranti, kedepan penguatan yang perlu dilakukan bukan masalah penegakan hukumnya, tetapi kesadaran hukum melalui edukasi, sehingga bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat dilaksanakan secara komprehensif, efektif, efisien dan terpadu,” ucapnya.

Selanjutnya terkait dengan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah PT. Bumi Meranti (Perseroda), penambahan modal melalui penyertaan modal pemerintah daerah dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan BUMD.

“Dengan adanya penambahan penyertaan modal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja BUMD PT. Bumi Meranti meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan sejumlah penyerapan tenaga kerja tertentu pada bidang usaha dan menambah Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari investasi pemerintah daerah,” ujar Adil.

Bupati juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya kepada Pansus dan pihak-pihak terkait yang telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dan telah melalui berbagai tahapan sehingga Ranperda tersebut dapat disahkan menjadi Perda.

“Tentunya kita memiliki harapan yang sama yakni agar segala sesuatu yang kita rencanakan dan yang akan kita laksanakan saat ini akan memberikan hasil atau manfaat bagi kelanjutan proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di negeri yang kita cintai ini,” pungkas Adil.

(Batubara).