Pekerjaan Rehab Total Kec.Koja Jakarta Utara Dinilai Lambat Hingga Abaikan K3.

RibakNews.com (Jakarta) –Wakil Walikota Administrasi Jakarta Utara, Juani dalam keterangannya mengatakan “jangan sampai rehab total kantor ini berubah dari rencana semula karena memang kantor ini untuk dinikmati masyarakat sebagai kantor pelayanan masyarakat untuk dinikmati masyarakat sebagai kantor pelayanan masyarakat benar-benar aman (Safety),”.

Lebih lanjut dikatakan, rata-rata empat (4) Kantor Pemerintahan telah mencapai 40% pengerjaan rehab total empat bangunan, direncanakan rampung sebelum akhir tahun 2022,” ujar Wakil Walikota saat berkunjung ke lokasi bangunan.Senin (3/10/2022)

Berdasarkan hasil penelusuran dilapangan, melihat kondisi saat ini, untuk kegiatan Pembangunan Rehab Total Kantor Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Tahun anggaran 2022, dinilai lambat, hingga saat ini diduga baru mencapai 60 % fisik pekerjaan dilapangan. Senin (28/12/2022).

Ironisnya lagi, proyek yang menggunakan uang rakyat juga menjadi pertanyaan publik. Pasalnya berdasarkan papan nama proyek tidak ditemukan No.SPK melainkan hanya No SBU. 0-3171-06-002-1.09-001663 dan untuk di tiga lokasi

“Masyarakat dapat menyampaikan informasi” timbul pertanyaan. Kemana masyarakat harus menyampaikan informasi. Tidak dicantumkannya no telpon yang akan dihubungi, serta tanggal, bulan tahun berapa dimulai kegiatan, termasuk tanggal, bulan dan tahun berakhir kontrak, diduga tidak transparan, kecuali PPK dan Penyedia jasa yang mengetahuinya.

Tidak hanya itu, sesuai dengan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi, yang dibuat antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Direktur/pelaksana, dengan komitmen untuk melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi.Antara lain :

1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi.(2).Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat.(3).Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan.(4).Menggunakan material yang memenuhi standar mutu.(5).Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan.(6). Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) dan (7). Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK. Sesuai dengan Permen PUPR No.10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Selain itu juga Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi juga dipertanyakan:

a. tenaga ahli yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMKK yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi atau instansi yang berwenang yang mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mestinya dilakukan oleh Petugas Keselamatan Konstruksi :

a. orang atau petugas K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), Konstruksi yang memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh unit kerja yang menangani Keselamatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang yang mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan ketentuan peraturan perundangundangan.

Hal tersebut, Diduga bertentangan dengan

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;

Diduga Walikota Administrasi Jakarta Utara ”tutup mata” dan aturan tersebut hanya diatas kertas dan menjadi pertontonan publik. Pakta dilapangan sejumlah pekerja dilapangan tidak menggunakan: 1) Helm (Safety Helmet), (2). Sepatu (Safety Shoes), (3). Sarung Tangan ( Safety Gloves).(4). Rompi Keselamatan ( Safety Vest). (5). Masker Pernapasan ( Respiratory) , tidak dilakukannya Insfeksi atau audit keselamatan konstruksi oleh instansi yang berkompeten.

Tidak hanya itu, di beberapa Kegiatan, Seperti di Kelurahan Kebon Bawang, Kelurahan Rawa Badak Utara dan Kelurahan Lagoa diduga tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja, mestinya penyedia Rekananan ( PT Polawes Raya-Red), wajib memastikan dipenuhinya persyaratan sertifikat kompetensi kerja sepanjang masa pelaksanaan berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan Tim (RN) belum berhasil konfirmasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen terkait Kegiatan Pembangunan Rehab Total Kantor Kecamatan Koja, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kelurahan Lagoa dan Kelurahan Kebon Bawang Tanjung Priok.

(Tim).