RibakNews.com (Bekasi) —Aroma tak sedap kembali menyeruak dari proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Bekasi. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada pengadaan mebel untuk siswa SDN dan SMPN se-Kota Bekasi melalui metode E-purchasing Mini Kompetisi.
Di tengah tuntutan transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan pemerintah, muncul dugaan adanya persyaratan yang dikunci untuk mengarahkan pemenang tertentu. Sejumlah pengusaha yang mengikuti proses tersebut dikabarkan mengeluhkan persyaratan dan mekanisme pengadaan yang dinilai tidak memberikan ruang persaingan secara adil.
Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan sekadar administrasi lelang. Ini menyangkut integritas penggunaan uang rakyat, kredibilitas proses pengadaan, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak yang seharusnya menjadi penjaga fairness dalam kompetisi pengadaan.
Pertanyaan besarnya: Apakah proses mini kompetisi benar-benar terbuka untuk semua penyedia yang memenuhi syarat, atau justru sudah diarahkan sejak awal melalui persyaratan tertentu?
FORKORINDO: Jangan Jadikan Pengadaan Meubeler sebagai Panggung Pengaturan Pemenang
Ketua Umum LSM Forkorindo, Tohom TPS, S.E., S.H., M.M., menyayangkan munculnya keluhan dari kalangan pengusaha terkait proses pengadaan mebel di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Menurut Tohom, dugaan ketidaktransparanan dalam proses pengadaan harus segera dijawab secara terbuka oleh pihak Dinas Pendidikan dan Unit Layanan Pengadaan (ULP)/PBJ Kota Bekasi.
“Jangan sampai proses pengadaan yang menggunakan anggaran negara justru menimbulkan dugaan adanya pengaturan persyaratan untuk meloloskan pihak tertentu,” tegas Tohom.
Ia menilai, setiap penyedia yang mengikuti proses pengadaan berhak mendapatkan perlakuan yang adil, transparan, dan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tohom juga menyoroti pentingnya pelaksanaan pakta integritas yang menjadi bagian dari komitmen pengadaan pemerintah. Dalam pakta tersebut, terdapat komitmen untuk tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), melaporkan dugaan KKN kepada pihak berwenang, serta mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional.
“Pakta integritas jangan hanya menjadi dokumen formalitas yang ditandatangani, tetapi harus benar-benar dijalankan,” ujarnya.
PPK atau ULP? Jangan Sampai Kewenangan Pengadaan Menjadi Kabur
Tohom juga mempertanyakan pembagian kewenangan dalam pelaksanaan E-Katalog dan Mini Kompetisi.
Ia mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2023 serta Surat Edaran LKPP Nomor 6 Tahun 2024 tentang E-Katalog. Menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan secara jelas mengenai siapa yang bertanggung jawab atas proses pemilihan penyedia melalui metode Mini Kompetisi, termasuk siapa yang menetapkan persyaratan, melakukan proses pemilihan, serta menentukan pemenang.
“Kalau memang kewenangan proses Mini Kompetisi berada pada PPK, maka harus jelas siapa yang menjalankan proses tersebut. Jangan sampai ada pihak yang menjalankan kewenangan di luar tugasnya,” tegas Tohom.
Ia meminta pihak terkait membuka secara terang mekanisme pengadaan mebel tersebut, mulai dari penyusunan persyaratan, proses kompetisi, evaluasi penyedia, hingga penetapan pemenang.
Menurut Tohom, persoalan ini tidak boleh dibiarkan menjadi ruang abu-abu yang sulit diawasi publik.
“Kalau semua proses sudah sesuai aturan, buka dan jelaskan kepada publik. Tetapi kalau ada dugaan pengaturan, jangan berlindung di balik prosedur administrasi,” katanya.
Walikota Bekasi Didesak Turun Tangan
Ketua Umum LSM Forkorindo itu berharap Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang muncul dalam proses pengadaan mebel Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Ia mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penguncian persyaratan lelang, dugaan pengaturan pemenang, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses E-Purchasing Mini Kompetisi.
Tohom juga meminta agar pihak yang terbukti melanggar ketentuan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Walikota harus memastikan pengadaan barang dan jasa di Kota Bekasi berjalan transparan, profesional, dan tidak boleh ada pihak yang merasa kebal terhadap aturan,” ujarnya.
Buka Dokumen, Bukan Sekadar Bantahan!
Dugaan pengaturan dalam pengadaan mebel ini harus dijawab dengan data dan dokumen, bukan sekadar bantahan normatif.
Pihak Dinas Pendidikan dan PBJ Kota Bekasi perlu memberikan penjelasan mengenai:
Dasar penyusunan persyaratan Mini Kompetisi.
Pihak yang menyusun dan menetapkan persyaratan.
Pejabat yang bertanggung jawab atas proses pemilihan penyedia.
Mekanisme evaluasi dan penetapan pemenang.
Alasan adanya persyaratan yang dikeluhkan para penyedia.
Jaminan bahwa seluruh peserta memperoleh kesempatan bersaing secara adil.
Sebab, pengadaan mebel untuk siswa sekolah bukan perkara kecil. Di baliknya terdapat anggaran publik dan kepentingan pendidikan anak-anak Kota Bekasi.
Jangan sampai kebutuhan siswa justru menjadi celah bagi permainan kepentingan segelintir pihak.
Kini publik menunggu: Apakah Dinas Pendidikan dan PBJ Kota Bekasi berani membuka seluruh prosesnya secara transparan, atau justru membiarkan dugaan pengaturan ini semakin liar di tengah keluhan para pengusaha?.
(Batubara).










