RibakNews.com (Bengkalis) —Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kabupaten Bengkalis yang diketuai Andika Rahmat, bersama sejumlah elemen organisasi dan lembaga lainnya, menyoroti persoalan lahan seluas kurang lebih 364 hektare yang diperjuangkan oleh Kelompok Tani Banureha.
Lahan yang menjadi persoalan berada di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, yang saat ini berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan oleh PT Palma Agung Betuah (PAB).
KAMMI menilai terdapat dugaan pengambilan dan penguasaan hak masyarakat atas lahan tersebut. Berdasarkan keterangan Kelompok Tani Banureha, lahan tersebut telah melalui proses pelepasan atau penyerahan dari Bathin Betuah Sobanga kepada Kelompok Tani Banureha.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena masyarakat menyatakan telah dua kali berupaya meminta kejelasan kepada PT PAB, namun belum mendapatkan respons dan penyelesaian yang konkret. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan kurangnya keterbukaan dan tidak adanya upaya yang memadai untuk merangkul masyarakat.
“Sudah dua kali masyarakat meminta kejelasan kepada PT PAB, tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan yang konkret. Jika perusahaan tidak mampu merangkul dan memberikan kepastian kepada masyarakat, maka keberadaan PT PAB harus dievaluasi secara serius.”
KAMMI Kabupaten Bengkalis bersama elemen lainnya mendesak Agrinas untuk mengambil tindakan tegas terhadap persoalan tersebut.
Agrinas diminta mengevaluasi keberadaan dan pengelolaan PT Palma Agung Betuah (PAB) serta tidak membiarkan persoalan hak masyarakat terus berlarut-larut.
“Kami mendesak Agrinas mengambil tindakan nyata. Jangan sampai perusahaan yang berada dalam lingkup pengelolaan atau kerja sama dengan Agrinas justru tidak mampu merangkul masyarakat dan menimbulkan persoalan hak atas lahan. Jika PT PAB tidak mampu memberikan kejelasan dan tidak merangkul masyarakat, kami meminta Agrinas mengambil langkah tegas, termasuk mengeluarkan PT PAB dari penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut sesuai kewenangan dan dasar hukumnya,” tegas Andika.
KAMMI mendesak Agrinas untuk melakukan tindakan nyata dan memastikan status serta penguasaan lahan ±364 hektare dapat diselesaikan secara transparan dan berkeadilan.
“Kami tidak datang untuk menciptakan konflik. Kami datang untuk memastikan masyarakat tidak kehilangan haknya. 364 hektare bukan sekadar angka, tetapi menyangkut kehidupan dan masa depan masyarakat,” tutup Andika.
KAMMI Kabupaten Bengkalis bersama elemen lainnya menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan dan penyelesaian yang berpihak pada kepastian hukum serta keadilan masyarakat.
(Batubara).










