RibakNews.com (Bogor) —Jawaban Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah I Jawa Barat atas surat konfirmasi Aliansi terkait pengelolaan dana Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) Tahun Anggaran 2025 justru memunculkan pertanyaan baru yang lebih besar daripada jawaban yang diberikan.
Alih-alih membuka secara rinci aliran dana puluhan miliar rupiah yang digunakan oleh SMA dan SMK Negeri, surat bernomor 2158/TU.01.02/Cadisdik.Wil.1/2026 tersebut dinilai hanya menjelaskan mekanisme administratif penyaluran anggaran tanpa menyentuh substansi yang dipertanyakan.
Dalam surat itu, KCD Wilayah I mengakui realisasi BOPD SMA Negeri mencapai Rp48,22 miliar dan SMK Negeri sebesar Rp17,28 miliar atau total sekitar Rp65,5 miliar sepanjang tahun 2025. Namun, publik tidak mendapatkan penjelasan rinci mengenai sekolah penerima, besaran yang diterima masing-masing sekolah, rincian penggunaan anggaran, maupun bentuk pertanggungjawaban atas dana tersebut.
Ironisnya, saat ditanya mengenai barang atau item yang disalurkan kepada sekolah, KCD Wilayah I menjawab tidak ada barang yang diserahkan karena dana ditransfer langsung ke rekening sekolah melalui mekanisme UP, GU, dan TU. Jawaban serupa kembali diberikan ketika ditanya mengenai bukti penyerahan barang.
Pertanyaannya, jika dana puluhan miliar rupiah telah direalisasikan, di mana rincian penggunaan dana tersebut? Sekolah mana yang menerima? Berapa besarannya? Digunakan untuk apa saja? Dan bagaimana masyarakat dapat melakukan pengawasan apabila data tersebut tidak dibuka secara transparan?
Aliansi menilai jawaban yang diberikan lebih banyak menjelaskan prosedur birokrasi dibanding menjawab kebutuhan informasi publik. Padahal inti konfirmasi yang disampaikan bukan sekadar menanyakan mekanisme transfer, melainkan bagaimana uang rakyat tersebut dibelanjakan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih jauh lagi, KCD Wilayah I menyebut bahwa BOPD tahun 2025 tidak lagi dihitung berdasarkan jumlah siswa dikalikan satuan biaya sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis sebelumnya, melainkan berdasarkan fixed cost atau kebutuhan belanja masing-masing sekolah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Pernyataan ini memunculkan tanda tanya serius. Sebab, jika pola penghitungan berubah, publik berhak mengetahui formula yang digunakan, dasar penetapan anggaran setiap sekolah, serta indikator yang menjadi dasar pembagian dana. Tanpa keterbukaan tersebut, sulit bagi masyarakat untuk menguji apakah distribusi anggaran dilakukan secara adil, proporsional, dan sesuai regulasi.
Yang lebih mengherankan, ketika ditanya tanggal dan waktu penyaluran dana, jawaban yang diberikan hanya menyebut “secara bertahap sesuai kebutuhan yang diajukan sekolah”. Tidak ada rincian jadwal pencairan, daftar penerima, maupun nilai pencairan pada setiap tahap.
Padahal transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban dalam pengelolaan keuangan publik. Semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula tuntutan keterbukaan kepada masyarakat.
Hingga saat ini, jawaban KCD Wilayah I belum menunjukkan secara rinci ke mana Rp65,5 miliar dana BOPD tersebut mengalir dan bagaimana penggunaannya pada masing-masing satuan pendidikan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi bahwa informasi yang dibuka kepada publik masih sebatas kulit administrasi, sementara substansi penggunaan anggaran tetap berada di ruang yang sulit dijangkau pengawasan masyarakat.
Karena itu, publik patut meminta KCD Wilayah I membuka data penerima, rincian penggunaan dana, dokumen pertanggungjawaban, serta laporan realisasi per sekolah agar pengelolaan dana pendidikan tidak berhenti pada klaim administratif semata, tetapi benar-benar dapat diuji dan diawasi secara terbuka.
“Uang rakyat telah direalisasikan. Yang menjadi pertanyaan sekarang bukan lagi berapa besar anggarannya, melainkan sejauh mana masyarakat dapat melihat dan mengawasi penggunaannya.”.
(Batubara).











