RibakNews.com (Pekanbaru) —
Dunia peradilan di Riau kembali tersorot! Setelah Hakim Jonson Parancis, SH., MH. diduga memperlihatkan keberpihakan mencolok kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Skandal ini terungkap dalam sidang perkara nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr atas nama Abdul Karim dan 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr atas nama Zaizul.
Majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis, dengan anggota Aziz Muslim, SH dan Yosi Astuty, SH, dinilai publik tidak menunjukkan sikap netral. Dalam setiap sidang, Jonson diduga cenderung membela terdakwa, meski saksi dan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu secara tegas membuktikan adanya pelanggaran prosedur oleh kedua terdakwa.
Sikap Janggal Hakim Jonson membela Terdakwa, Menggiring Ahli membentuk dugaan keberpihakan hakim Jonson tampak jelas saat memeriksa Ahli Pertanahan, yang berpengalaman lebih dari satu dekade di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ahli tersebut menegaskan bahwa:
Abdul Karim tidak menetapkan batas bidang tanah, tidak mengisi daftar isian 201, dan hanya mengandalkan peta digital.
Zaizul, sebagai Lurah sekaligus Panitia A, tidak pernah melakukan pemeriksaan lapangan, tetapi menandatangani Risalah Panitia A dan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan.
Ahli menyebut pelanggaran prosedur ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih SHM dan merugikan negara. Namun, alih-alih mendalami keterangan ahli, Jonson justru menginterogasi dengan pertanyaan berulang-ulang yang keluar dari konteks keahlian ahli. Bahkan, pertanyaan-pertanyaan tersebut identik dengan yang diajukan penasihat hukum terdakwa, hingga ahli merasa kesal dan menilai pertanyaan hakim “diputar-putar”.
Tidak berhenti di situ, Jonson cepat-cepat menutup pemeriksaan Ahli Pertanahan karena keterangan yang disampaikan terlalu memberatkan terdakwa. Ironisnya, pada pemeriksaan Ahli Keuangan Negara dan Ahli Perhitungan Kerugian Negara, hakim justru memberikan panggung lebar kepada tim pembela terdakwa, bahkan menunda persidangan dengan alasan yang dinilai janggal.
Padahal, alasan penundaan sidang oleh hakim Jonson terbantahkan, karena jumlah saksi perkara lain yang disebutkan ternyata tidak sesuai dengan fakta yang dikonfirmasi ke pihak Kejari Rohul.
Isu Penggalangan Dana di Tubuh BPN menjadi Aroma Skandal Makin Tajam Di tengah sorotan publik terhadap sidang ini, beredar kabar adanya penggalangan dana oleh pegawai BPN se-Riau yang diduga untuk kepentingan terdakwa Abdul Karim. Informasi ini diperkuat pengakuan seorang pegawai BPN yang enggan disebutkan namanya.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas Kanwil BPN Riau. Publik kini menanti tindakan tegas internal dan eksternal untuk menelusuri aliran dana misterius ini.
Track Record Jonson: ‘Sahabat’ Terdakwa Korupsi berikut Rekam jejak Jonson Parancis dalam menangani kasus Tipikor juga patut dipertanyakan. Ia pernah memutus bebas dua terdakwa korupsi pungli PTSL/TORA Rp621 juta di Pelalawan. Kini, dalam perkara tumpang tindih tanah milik Pemda Inhu, Jonson lagi-lagi menunjukkan sikap meremehkan kerugian negara dengan menyebut “ohh… ternyata hanya sedikitnya”, meski ahli menegaskan kerugian negara bersifat total loss karena aset Pemda tidak bisa dikembalikan.
Citra Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru di Ambang Kehancuran akibat dugaan keberpihakan hakim dalam kasus ini bukan hanya mencoreng wibawa peradilan, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Riau.
Jika dibiarkan, Pengadilan Tipikor Pekanbaru akan dicap sebagai ‘surga’ bagi terdakwa korupsi. Publik kini menuntut Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung turun tangan untuk memeriksa dugaan keberpihakan ini.
“Keadilan yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah adalah pengkhianatan terhadap rakyat dan negara,” demikian suara publik yang menggelegar di luar ruang sidang.
(Batubara).










