Irbanko Jakarta Timur Diduga “Mandul”, Terhadap Pengaduan Masyarakat.

RibakNews.com (Jakarta) –Kinerja Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Timur dinilai mandul, i terhadap laporan dan pengaduan yang masuk ke meja kerjanya.

Tentu saja hal ini jauh dari Tupoksinya yang merupakan unsur pengawasan internal penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, membina dan mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Mengawasi pengelolaan anggaran, sumber daya manusia, pengelolaan barang, melakukan pencegahan dan investigasi terhadap penyelewengan serta pelanggaran yang di lakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah UKPD).

Hal ini terbukti dari konfirmasi yang dilakukan awak media Ribak News com terhadap adanya dugaan pelanggaran yang terjadi diwilayah kasektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Ciracas terkait 15 unit bangunan Twounhouse mewah 2 lantai tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan . Pradji 1 RT. 04/01 Kel. KDW kecamatan Ciracas, kota administrasi Jakarta Timur.

Ketika awak media menyambangi kantor kecamatan Ciracas untuk konfirmasi, Mentari mengatakan bahwa bangunan tersebut sudah diberikan sanksi SP4, Segel dan SPB, yang menjadi pertanyaan kenapa Rekomendasi Tehknis ( Rekomtek) tak kunjung diterbitkan

Sehingga menimbulkan kecurigaan dan patut diduga , adanya upeti yang diberikan kepada petugas Citata Kecamatan Ciracas Sehingga Bangunan yang tak memiliki IMB tersebut bebas dari tindakan bongkar.

Saat Kepala Irbanko Jakarta Timur, Supendi, dikonfirmasi lewat aplikasi Whatsapp nya terhadap permasalah tersebut tidak mendapat respon

Hingga berita ini ditayangkan pihak Irbanko Jakarta Timur, belum melakukan tindakan sesuai tupoksinya terhadap permasalahan tersebut.

(Sariman.S).