“Pembangunang Berbagai Pembagunan Fisik Baik No Fisik dalam Pemulihan Perekonomian Warga Desa Jejalen Jaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi Yang Sudah Terdampak Covid Pademi 19”.
RibakNews.com (Bekasi) –Keterbukaan informasi yang sudah dilakukan Kepala Desa Jejalen Jaya Bapak M. Kumpul bagi masyarakat luas termasuk ke lembaga social control dalam menjalan roda pemerintahan desa sesuai dengan program pembangunan dan sesuai dengan APBdes yang sudah di rapatkan dengan para pengurus BPD sebagai salah satu lembaga desa untuk pengawasan kinerja ddari kepala desa jelas kepala desa Jejalen Jaya berpedoman, berdasarkan pasal 78 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan dari adanya Pembangunan Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Agar tujuan tersebut dapat terpenuhi, maka Desa membutuhkan perencanaan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Dalam menentukan perencanaan terseut, Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan dengan melibatkan seluruh masyarakat desa. Dengan adanya perencanaan yang melibatkan masyarakat, Pemerintah Desa dapat menentukan prioritas kegiatan yang dapat dilakukan sehingga Dana Desa yang terserap dapat tepat guna dan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
1. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
4. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
5. Peraturan Desa adalah peraturan perundangundangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
6. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
7. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
8. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
9. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
10. Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Ketikan Tim Aliansi Media Cetak Dan Online Bersatu Berkunjung Ke Desa Jejalen Jaya Kecamatan Tambun Utara dengan bertemu dengan bapak Kades M. Kumpul dengan berbagai diskusi tentang adanya dana untuk pembangunan baik dana dalam pemulihan perekonomia warga yang terdampat covid pademi 19.
Dengan kertebukaan informasi bahwa kepala desa Jejalen Jaya M. Kumpul mengatakan sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat dan daerah tentang program ketahan pangan perlu adanya peningkatan perberdayaan masayarakat desa dalam Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) di tahap 1 sudah di realisasikan sesuai item-item yang ada dalam APBdes dan di tahap ke dua sudah menjalakan lanjutan program yang sudah di selesaikan pada tahap 1 dalam bidang Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll), Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) ungkapnya dalam pertemuan silahturahmi dengan Aliansi Media Cetak dan online.
Lebih Lanjut di katan di hadapan para awak media sesuai dengan program yang sudah di rapatkan melalui Musrebagdes bahwa ada beberapa item yang sudah di pergunakan dalam menunjuang pembangunan fisik yang sudah terterai sesuai dengan nomor rekening kegiatan masing-masing di tahun 2022 ini desa Jejalen Jaya sudah melakukan pada tahap pertama dan tahap kedua beberapa pembangunan fisik berupa Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana (Pembangunan Saluran Irigasi RT.003/009), Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) dan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani dalam hal ini kami sudah jalankan sesuai apa yang sudah terterai dalam RUP yang ada.
Dalam hal ini Ketua Tim Aliansi Media Cetak Dan Online Bersatu sangat berterima kasih kepada pihak apparat desa khusunya Bapak Kepala Desa Jejalen Jaya M. Kumpul atas ketrbukaannya menerima awak media melakukan tugas dan fungsin sebagai social control atau melakukan konfirmasi dalam pembuatan berita yang berimbang sesuai dengan undang-undang n0 40 tentang pers, jelas ketua tim Timbul Sinaga angkat jempol atas adanya sinergi atau peran desa dalam memberikan informasi dalam pembuatan pemberitaan sesuai apa yang sudah di laksankan berdasrkan APBdes yang ada, besar harapan bahwa keterbukaan informasi ini berkelanjutan sesuai denganapa yang sudah ada.
(M.Marbun/Rustam Lumbanraja).