Kajari Lahat Dinonaktifkan. Terkait Putisan 7 Bulan Pemerkosa di Bawah Umur.

“Dugaan penyimpangan tersebut ditemukan atas hasil eksaminasi khusus terkait penanganan kasus itu yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Para pejabat yang dinonaktifkan itu bakal menjalani pemeriksaan Jaksa Agung Muda”.

RibakNews.com (Palembang) –Perkara pelaku pemerkosaan siswi SMA di Lahat Sematera Selatan (Sumsel) hanya dituntut 7 bulan dan divonis 10 bulan berbuntut panjang. Setelah viral di media sosial, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat berinisial NW dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin mengatakan, penonaktifan Kajari Lahat dilakukan secara resmi berdasarkan surat perintah yang diterbitkan pada Senin (9/1/2022) siang.

Selain Kajari, pejabat lain yang dinonaktifkan yakni Kepala Seksi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA. “Dinonaktifkan sementara atas keputusan pimpinan untuk mempermudah proses pemeriksaan,” ujarnya dalam pernyataan dikutip, Selasa (10/1/2023).

Berdasarkan keterangan resmi yang diumumkan Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel ditemukan adanya dugaan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan tidak melakukan penelitian syarat formil oleh para oknum pejabat Kejari Lahat yang dinonaktifkan dalam penanganan kasus pemerkosaan terhadap korban A.

Dugaan penyimpangan tersebut ditemukan atas hasil eksaminasi khusus terkait penanganan kasus itu yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Para pejabat yang dinonaktifkan itu bakal menjalani pemeriksaan Jaksa Agung Muda.

Diketahui, seorang siswi SMA di Lahat diperkosa secara bergilir oleh tiga pelaku di sebuah kamar kos. Dua pelaku yang masih berusia 17 tahun telah disidang dan dijatuhi vonis 10 bulan penjara. Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 7 bulan penjara.

Sementara satu tersangka lain yang berusia 18 tahun belum menjalani proses persidangan karena berkas perkara terpisah.

Orang tua korban mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat dan hasil putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang dinilai rendah dan tidak berkeadilan terhadap dua pelaku pemerkosaan, yakni OH (17 tahun) dan MAP (17 tahun).

Hotman Paris dalam unggahan video di media sosial instagram pribadinya menyebutkan sepatutnya merujuk pada pasal yang disangkakan terhadap para pelaku, yakni Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.

(PAS/Red).