RubakNews.com (Tanjungpinang) – Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si, didampinggi Waka Polresta Tanjungpinang Akbp Arief Robby Rachman, S.H, S.I.K., M.Si, beserta PJU Polresta Tanjungpinang, melakukan Pengecekan ditempat pelayanan publik, yakni tempat pembuatan SKCK, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan pelayanan pembuatan SIM, di Polresta Tanjungpinang, Rabu (16/11/22).
Mendukung Program Quik Wins Presisi, khususnya tentang Optimalisasi Pelayanan Publik, diantaranya dengan memanfaatkan Hotline, 110, media sosial (WhatsApp), pemasangan bener, pamflet, atau brosur tentang standar pelayanan publik yang berisikan mekanisme pelayanan, biaya pelayanan serta lama waktu pelayanan.
Kapolresta Tanjungpinang, saat melakukan pengecekan ditempat pelayanan publik, berkomunikasi langsung dengan warga masyarakat yang sedang mengurus surat ijin mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan seorang warga yang berkomunikasi mengatakan merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh personil Polresta Tanjungpinang dalam hal pengurusan surat-surat, baik dari segi biaya serta waktu sesuai dengan terpampang diloket informasi, ” tutur Warga.
Diakhir, Harapan kami transparansi, kualitas, prosedural dan tidak transaksional dalam pelayanan publik, yang sudah ada di Polresta Tanjungpinang dipertahankan bahkan lebih tingkatkan dalam hal melayani warga masyarakat, sesuai tugas kepolisian sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, ” pungkas Kapolresta Tanjungpinang.
(Ratih).