Karung Semen Ikut Diaduk, Mutu Beton Dipertanyakan: Ada Apa dengan Proyek Polsek Bekasi Timur?

RibakNews.com (Bekasi) —Pelaksanaan proyek Pembangunan Gedung Polsek Bekasi Timur yang dikerjakan oleh penyedia jasa Family Jaya Mandiri Kontraktor menjadi sorotan publik. Ketua DPD LSM Kampak-RI Provinsi Jawa Barat, Indra Pardede, menilai terdapat sejumlah indikasi ketidaksesuaian teknis dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 tersebut.

Berdasarkan data pengadaan yang diumumkan melalui LPSE Kota Bekasi, proyek pembangunan Gedung Polsek Bekasi Timur memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.874.505.972. Namun dalam pelaksanaannya, Indra mempertanyakan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Setia Budi, S.A.P., M.Si.

“Kami sangat menyayangkan apabila benar pengawasan terhadap proyek ini tidak berjalan optimal. PPK dan pihak terkait seharusnya memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak,” ujar Indra kepada awak media.

Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan adanya dugaan lemahnya pengawasan dari konsultan pengawas maupun pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi. Ia bahkan menilai terdapat indikasi bahwa pejabat yang bertanggung jawab jarang melakukan monitoring langsung terhadap progres pekerjaan.

Lebih lanjut, Indra menyoroti mutu beton yang digunakan pada pekerjaan kolom, pondasi tapak, dan sloof proyek tersebut. Ia mempertanyakan apakah mutu beton yang diaplikasikan telah memenuhi spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Kami menduga mutu beton yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi K-225 sebagaimana tercantum dalam dokumen pekerjaan. Berdasarkan pengamatan di lapangan, komposisi adukan yang digunakan diduga hanya terdiri dari satu sak semen, sepuluh pengki pasir, dan sepuluh pengki split. Jika benar demikian, maka mutu beton yang dihasilkan patut dipertanyakan,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan praktik yang tidak sesuai prosedur saat proses pencampuran material beton. Menurut hasil pemantauan yang dilakukan, terdapat karung semen yang diduga ikut dimasukkan ke dalam concrete mixer saat proses pengadukan berlangsung.

“Jika informasi dan temuan ini benar, tentu harus menjadi perhatian serius. Karung semen seharusnya dibuang dan tidak ikut tercampur dalam adukan beton karena dapat mempengaruhi kualitas konstruksi,” tambahnya.

Atas sejumlah temuan tersebut, DPD LSM Kampak-RI Jawa Barat mendesak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan, termasuk melakukan uji laboratorium terhadap mutu beton yang telah terpasang.

Selain itu, pihaknya juga meminta aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun lembaga terkait untuk turun melakukan audit teknis guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan dan spesifikasi kontrak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PPK proyek, Setia Budi, S.A.P., M.Si., maupun pihak penyedia jasa Family Jaya Mandiri Kontraktor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.

(Batubara).