RibakNews.com (Bintan) – Dugaan kasus penganiayaan Pemukulan oleh oknum Bea dan Cukai Kota Tanjungpinang terhadap seorang supir Lori dalam aktivitasnya di wilayah hukum polres Bintan sudah masuk laporannya dan masih dalam proses penyelidikan.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson Rabu (30/11/22).
Terhadap Empat orang oknum Bea Cukai Tanjungpinang diduga telah melakukan penganiayaan dan melakukan kekerasan pemukulan terhadap supir Lori diketahui berinisial Ijul Syahputra saat dalam aktivitasnya di Jalan Pulau Ladi tepatnya di Jembatan 2 Lintas Barat Tanjung Uban – Tanjungpinang pada Selasa 29 November 2022, kini korbanpun sudah membuat laporan ke polres Bintan.
” Iya laporan sudah masuk ke polres Bintan kemaren, sedang kami tangani, masih proses penyelidikan, ” terang Iptu Missyamsu Alson.
Hingga berita ini diunggah Pihak Humas Bea dan Cukai Kota Tanjungpinang dikonfirmasi Media ini belum memberikan jawaban.
(Ratih).