RibakNews.com (Jakarta) – Juknis penggunaan anggaran bantuan operasional yang sudah dipergunakan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar di SD Negeri Pondok Kopi 02 tidak Transparan atau tidak mematuhi sebagai mana yang tercamtun dalam juknis Transparan, Efktif, Efisien, Akuntabel.
Demokratis bagi seluruh masyarakat baik social control sebagai tugas dan fungsi untuk melaksanakan atau memantau kegiatan yang sudah mempergunakan uang negara dari hasil pajak masyarakat luas, atau pendidikan yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) wajib melaporkan penggunaan anggaran tersebut secara transparan dan akuntabel.
Sehingga, Masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana BOS tersebut demi terciptanya mutu sekolah yang lebih baik. Pengawasan paling sederhana yang dapat dilakukan masyarakat adalah melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Apa saja yang bisa dipantau dari laman tersebut?
Sebuah terobosan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pemantauan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Laman bos.kemdikbud.go.id kini menyediakan informasi yang dapat diakses bebas oleh masyarakat umum sehingga dapat memantau secara langsung penyerapan, pencairan, hingga penggunaan dana BOS. Dengan demikian, masyarakat dapat memastikan apakah satuan pendidikan tempat anaknya bersekolah telah atau belum menerima dan memanfaatkan dana BOS.
Sekjen LSM Forkorindo Timbul Sinaga. SE mulai angkat bicara tentang banyaknya kepala sekolah yang elergi diklarifikasi dan di konfirmasi tentang penyerapan dana yang sudah di pergunakan, saat SD Negeri Pondok Kopi 02 di Klarifikasi dan di Konfirmasi dari social control malah Kepsek Ifra Artini Nengsih berbalik untuk mengkonfirmasi para social control atau para awak media yang konfirmasi ke sekolah selalu berdalih bertanya kembali hal tersebut menjadi pertanyaan sangat besar apakah kepsek tersebut sudah membaca juknis atau belum.
Dengan fasilitas tersebut, orang tua siswa dapat lebih kritis mengawasi penggunaan dana BOS, demi terciptanya transparansi anggaran bantuan tersebut. Sebaliknya, jika berdiam diri, transparansi penggunaan BOS tidak akan terwujud dengan baik.
“Akuntabilitas BOS (itu) harus. Selama ini pemeriksaan hanya dilakukan oleh lembaga pemerintahan. Akuntabilitas pendidikan harus bisa dilakukan oleh semua. Jadi publik juga ikut mengawasi dana pendidikan itu,” ungkap Timbul Sinaga. SE Sekjen LSM Forkorindo di Kantor Aliansi LSM, Media Cetak dan Online di Wilayah Kecamatan Duren Sawit.
Selanjutnya, Ironisnya kepala SD Negeri Pondok kopi 02 Ifra Artini Nengsih tidak mengakui data yang bersumber dari pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Websait Dinas Pendidikan adapun data yang harus di konfirmasi tentang penggunaan anggaran yang melalui data PER AKUN baik RKAS yang sudah direalisasikan, hal tersebut klarifikasi dan di konfirmasi malah Kepsek tersebut mengatakan di depan tim Aliansi akan melakukan somasi melalui jalur hukum ke Aliansi berkarya atas dikirimkan surat Klarifikasi dan konfirmasi, dan tidak mau menerima surat tersebut.
Lebih lanjut, Sekjen LSM Forkorindo Timbul Sinaga, SE mengatakan bahwa seluruh perkataan dari Kepala SD Negeri Pondok Kopi 02 Ifra Artini Nengsih akan dipaparkan atau menindak lanjuti ke pihak Kepala Dinas Pendidikan dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta atas tidak diakui data yang sudah dilampirkan dalam surat klarifikasi dan konfirmasi yang tidak mau menerima surat tersebut malah kepsek (Ifra Artini Nengsih) mengatakan akan membawa melalui jalur hukum.
” Dan tim menjawab silahkan kita uji materi nanti di depan Aparat Penegak Hukum bersama dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta apa benar data ini di buat melalui online untuk dapat masyarakat memamtau penggunaan anggaran tersebut, ” ungkapnya.
Di tahun 2021 SD Negeri Pondok Kopi 02 yang kuasa pengguna anggaran (KPA) Ifra Artini Nengsih tidak dapat menerima surat dari berbagai lembaga social control tanpa alasan apa pun, Timbul Sinaga, SE memaparkan bahwa, sekolah tersebut sudah menerima anggaran Rp. 652.829.000 yang bersumber dari APBN (BOS Reguler).
” Melalui data per akun Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dana yang sudah realisasi Rp. 1.406.615.225 dalam hal itu juga terjadi selisih Rp. 753.786.225, dan penggunaan anggaran bantuan operasional sekolah (BOP) yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta SD negeri Pondok Kopi 02 sudah merealisasikan sebesar Rp. 79.711.787 (32 %). Dalam tahun 2022 dana BOS Rp. 1.442.745.62 dan BOP Rp. 219.246.041,00 yang masih dalam tahap anggaran berjalan.
“Hal tersebut perlu adanya tindakan dari pihak terkait atas ketidak transparan pihak kuasa pengguna anggaran dalam mempergunakan anggaran dari negara, akan membawa melalui jalur hukum sesuai dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan Presiden RI. No: 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Saber Pungli, sebagai fungsi social Kontrol, ” tegas Timbul Sinaga.
(Anton P).