RibakNews.com (Pekanbaru) –Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Provinsi Riau, menyoroti dan menemukan adanya Perjalanan Dinas Diduga kuat Fiktif pada Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2019. Selasa (03/09/2024).
Carut marut kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Fiktif pada Sekretariat Dewan (Setwan), telah menjadi perbincangan hangat di Provinsi Riau, seluruh Aparat telah melakukan pemeriksaan kepada pejabat yang bersangkutan, anggaran tahun 2023 telah menetapkan satu orang tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau, dan Polda Riau saat ini telah menangani kasus tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022, hingga menyeret beberapa nama besar dalam pemeriksaannya, namun Polda Riau belum menetapkan tersangka dalam hal ini.
Menanggapi hal tersebut, Tp. Batubara selaku Ketua LSM Forkorindo Riau, menemukan kegiatan yang diduga kuat juga adalah kegiatan perjalanan Dinas Fiktif pada Setwan DPRD Provinsi Riau, namun kali ini Di Tahun yang berbeda, LSM Forkorindo Riau menemukan hal ini pada kegiatan tahun 2019.
“Ada temuan kita duga kuat Fiktif tahun anggaran 2019 pada kegiatan SPPD di Setwan Provinsi, semua data dan bukti sudah kita pegang, tahun 2023 kan sudah ditangani Kejati, dan Kejati sudah tetapkan tersangka, kalau Polda kan lagi jalan kasusnya pada tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022, kan Polda sudah buka – bukaan terkait kasus ini, namun sangat di sayangkan Polda Riau belum dapat menetapkan tersangka nya, kan jadi gantung ini kasus,” paparnya.
“Untuk itu, temuan kita dengan tahun yang berbeda, Kita akan laporkan ini kepada instansi yang berbeda, jadi semuanya bisa berjalan dengan baik kasusnya, biar kejar – kejaran menetapkan tersangkanya, biar ramai nantinya tersangka mengenai SPPD Fiktif ini, jadi semua instansi dapat apresiasi dari masyarakat terkait kinerja APH yang ada di Indonesia,” tutupnya.
(AF/Red).