RibakNews.com (Kampar) –Oknum pegawai di pelayanan terpadu satu pintu Kejaksaan Negeri Kampar inisial DS melarang wartawan membawa Handphone saat bertemu dengan Jaksa. Hal itu di sampaikannya atas perintah Pimpinannya, saat sejumlah Awak Media menjalankan profesinya selaku kontrol sosial untuk konfirmasi peliputan terhadap Jaksa berinisial FP yang menangani kasus penipuan penggelapan yang diduga dilakukan tiga pelaku yakni MS (oknum PNS) ,OY dan AN. Rabu (07/08/2024) sekira Pukul 15:00 WIB.
Sebelumnya diketahui, para terduga pelaku dilaporkan oleh korban warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung, bernama Musa ke Resort Polres Kampar, dengan No Polisi STTLP/B/247/Vll/2023/SPKT/POLRES/KAMPAR/POLDA RIAU Tanggal 27/07/2023 lalu atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang telah dilimpahkan oleh Polres Kampar Ke Kejari Kampar yang diduga sudah memasuki tahap 2.
Tak berapa lama, rekan DS datang menghampiri yang mengaku jaksa senior (SN), menyampaikan hal sama bahwa pengunjung baik Wartawan harus meninggalkan Handphone meskipun diketahui Wartawan sedang menjalankan profesinya.
Kemudian Oknum pegawai ini juga sampai memanggil scurity Kejaksaan initial RJ untuk melakukan pelarangan membawa Handphone ketika hendak berjumpa dengan Jaksa, lalu Handphone diperintahkan dititipkan ditempat yang telah ditentukan pada kotak penitipan barang dengan beralaskan standar operasional prosedur (SOP), yang telah di buat oleh Kejaksaan dengan menunjukkan Banner yang bertuliskan
tata tertib pelayanan yang mana sama sekali tidak ada tertulis larangan membawa Handphone Untuk Awak Media dalam peliputan.
Oknum Scurity tersebut menyampaikan jika Wartawan bersedia meninggalkan alat liputan ditempat yang disediakan akan difasilitasi bertemu dengan Jaksa yang dimaksud.
Padahal, sebagaimana disebutkan dalam UU no 40 tahun 1999 tentang pers Bab 1(pasal 1) Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Kemudian Oknum scurity tersebut mengarahkan team Awak Media ke unit Intelijen Kejari Kampar dengan dengan di wakilkan satu orang tanpa membawa Handphone dan diperiksa terlebih dahulu menggunakan alat detektor (detektor logam). Alhasil, peliputan manjadi kurang maksimal.
Hingga berita ini diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra S.H, M.Hum masih belum dapat di konfirmasi.
Peristiwa yang sama, sebelumnya pernah viral diberitakan disejumlah media terkait kejadian pelarangan bawa HP Android di Kejaksaan Negeri Kampar, hal itu terjadi pada hari Kamis 06/05/21 lalu, saat Wartawan melakukan konfirmasi menjalankan profesinya selaku kontrol sosial untuk konfirmasi peliputan terkait perkembangan laporan LSM Tamperak atas kasus pungli yang diduga dilakukan oleh yayasan SMP Asisi kota Batak dan SMP negeri 08 Tapung, kepada Kasi Intel, yang pada saat itu Kasi Intel dijabat oleh Silfanus Simanullang.
Namun sampai sekarang laporan tersebut terkesan tidak tau kemana rimbanya, apakah sudah dipeti kemaskan?, atau jangan-jangan sudah terkondisikan?.
Saat disampaikan bahwa alat komunikasi tinggal di lobby dan maksud tujuan awak media hendak konfirmasi terkait kasus tersebut, Silfanus Simanullang kasi Intel Kejari Kampar seolah-olah mengabaikan kejadian tersebut, bahwa HP Android Awak Media harus ditinggal di lobby.
Seftianus justru langsung hanya menyampaikan hal laporan LSM tersebut, Kata Silfanus, sampai sekarang, Kejaksaan Negeri Kampar belum pernah ada melakukan pemanggilan terhadap terlapor. Menurut dia, laporan yang sudah terintegrasi akan segera ditindaklanjuti. Ia menambahkan, “laporan yang sudah ditindaklanjuti akan dikonfirmasikan kepada pihak pelapor”. jawab Silfanus Simanullang diruang kerjanya saat dikonfirmasi oleh awak media dengan meninggalkan HP Android di loby 06/05/2021.
Hal inipun, dipertanyakan sejumlah rekan media, kenapa pihak kejaksaan Negeri Kampar melarang wartawan membawa HP Android keruangan Kasi Intel Kejari Kampar Silfanus Simanullang saat melakukan konfirmasi.
Menanggapi hal tersebut, sikap dari pihak Kejari Kampar melarang wartawan membawa HP Android keruangan Kasi Intel Silfanus Simanullang saat melakukan konfirmasi.
Robinson Tambunan Ketua GWI (Gabungan Wartawan Indonesia) Kampar sangat menyayangkan kejadian tersebut. Menurut Robinson apa sebabnya wartawan harus meninggalkan HP Android dan peraturan apa yang dibuat oleh pihak Kejari Kampar. Disamping itu, Robinson menilai kinerja pihaknya diduga kuat ada melenceng dan patut dipertanyakan. Selaku Awak Media, Robinson juga kecewa atas sikap Kejari Kampar tidak memperbolehkan Wartawan membawa HP Android Saat melakukan konfirmasi. ”Ada apa?”, pihak Kejaksaan suruh meninggalkan HP. Kalau Wartawan melakukan konfirmasi gimana, merekam gimana, memfoto , gimana itukan kerja Wartawan. Ada apa mereka harus ketakutan, kalau benar kenapa harus takut, kalau salah yaa takut mereka. Kata Robinson Tambunan Ketua GWI Kampar dengan nada tegas lewat komunikasi seluler.
(Ir. Habeahan).