Kepala SDN Kebalen 02 Tidak Tranparan Penggunaan Dana BOS dan BOSDA.

“Kepala SD Negeri Kebalen 02 H. Rojih merealisasikan dana BOS dan BOSDA tidak Tepat Sasaran Kuat Dugaan Tidak Sesuai Juknis“.

RibakNews.com (Bekasi) –Pengunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler berdasarkan dengan Petynjuk Teknis (Juknis) yang berlaku seluruh penggunaan dana harus Transparan, Efektif, Efisien, Akuntabel, Demokratis dan perlu seluruh orang tua siswa mengetahui berapa dana yang diterima dari pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan jumlah siswa yang sudah dilaporkan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) oleh operator sekolah.

Kepala SD Negeri Kebalen 02 Kecamatan Babelan diduga tidak transpran penggunaan anggaran pada saat situasi dana kondisi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan PPKM (Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ) dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) masih dalam tahap daring (Online). Kuat dugaan penyerapan dana yang dipergunakan pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak sesuai dengan fakta di lapangan, dalam hal itu juga ada dugaan bahwa dana BOSDA dengan dana BOS Reguler tumpang tindih belanja atau pembelian barang yang sama.

Besarnya dana yang dipergunakan pada PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tahun 2020 di saat sekolah diliburkan ada beberapa item yang harusnya dilaksanakan kegiatan tersebut di lapangan, tapi pihak kepala sekolah melakukan penyerapan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, karena siswa tidak pernah menikmati dana kegiatan tersebut.

Ketua Tim Investigasi LSM Forgebuki-RI M. Marbun Memaparkan ke awak media, bahwa kepala SD Negeri Kebalen 02 di saat merebaknya wabah virus pademi Covid-19 sudah memepergunakan dana Reguler dari Tahap 1 sampai tahap 3 Rp. 587.520.000 (Tahap 1 Rp. 174.960.000 dengan jumlah siswa yang mempergunakan dana 648 siswa di cairkan pada tanggal 17 pebuari 2020, tahap ke 2 Rp 233.2880.000 dengan jumlah siswa penerima dana tersebut 648 siswa tanggal pencairan 13 Mei dan tahap ke 3 Rp. 179.280.000 jumlah siswa 664 di terima 30 September 2020.

Yang paling disoroti seluruh social control tentang penyerapan anggaran yang aneh tapi ajaib pada item kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, penyediaan alat multi media pembelajaran dan pembayaran honor karena kegiatan ini kalua di laksanakan sudah melanggar ke Peraturan Protokol Kesehatan (Prokes) dan PSBB. Saat itu sekolah masih diliburkan.

Yang menjadi pertanyaan besar dimana di laksanaka kegiatan itu ungkapnya.

Dengan tegas M. Marbun mengatakan, bahwa penyerapan Dana BOSDA yang bersumber dari APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi sangat pantastis, sebesar Rp. 646.695.000, juga kuat dugaan penggunaan anggaran tersebut terjadi tumpang tindih dalam item Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Alat Pendingin, Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Personal Komputer, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya – Pengadaan Barang Bercorak Kebudayaan Alat Kesenian sebesar Rp. 24.362.500 lebih lanjut ketua Tim Investigasi LSM Forgebuki-RI mengatakan, yang paling dasyat anggaran yang sudah dipergunakan dalam kegiatan yang anggarannya bersumber dari dua matan anggaran yaitu APBN dan APBD.

Dalam item ini sangat kuat dugaan terjadi tumpang tindih, sementara sekolah masih belajar dari rumah atau Daring, Belanja Alat Tulis Kantor, Belanja Alat Listrik Dan Elektronik (Lampu Pijar, Battery Kering), Belanja Peralatan Kebersihan Dan Bahan Pembersih, Belanja Cetak hal ini perlu pihak terkait menejer BOS dan APIP sebagai pengawasan melekat turun memeriksa.

Di tahun anggaran 2021 Kepala SD Negeri Kebalen 02 sudah mempergunakan dana sebesar Rp. 654.836.000 dari tahap 1 sampai 3 dan jumlah siswa yang mempergunakan 678 dan dana BOSDA sebesar Rp. 29.962.500. Dari beberapa social control yang sudah konfirmasi langsung ke sekolah untuk menerima informasi penyerapan yang sudah di realisasikan sesuai dengan Juknis, Ketua tim investigasi LSM Forgebuki-RI dalam waktu jangka dekat ini akan dilakukan pelaporan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bekasi, atau dengan Lembaga Penyelenggara Pemerintah Baik Exsekutif, Legislatif dan Yudikatif, guna terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari “KKN” serta, Transparan, Partisifasi dan Akuntabilitas.

(Rustam Lumban Raja).