Ketum Forkorindo Apresiasi Ditkrimsus Polda Kepri, Dirut PT Karya Tisani Telah Diperiksa

RibakNews.com (Batam) —Langkah Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang dikabarkan memanggil Direktur PT Karya Tisani berinisial D, pada senin 19/10/2026) terkait dugaan aktivitas penimbunan lahan di kawasan belakang Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, mendapat apresiasi dari Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom Sinaga.

Bagi Tohom, pemanggilan tersebut merupakan langkah penting untuk menelusuri dugaan pelanggaran dalam kegiatan pematangan lahan yang disorot karena diduga melampaui batas Penetapan Lokasi (PL), bahkan berpotensi menyentuh kawasan hutan lindung dan merusak ekosistem hutan bakau atau mangrove.

Menurut Tohom, persoalan ini tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai masalah administrasi pertanahan atau kegiatan pembangunan komersial. Ada kepentingan lingkungan hidup, kepastian hukum, serta hak masyarakat atas ruang hidup yang harus ditempatkan sebagai bagian utama dari proses penegakan hukum.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Kepri, khususnya Ditreskrimsus, yang dikabarkan telah memanggil Direktur PT Karya Tisani. Ini menjadi langkah penting untuk mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Kami berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan menyeluruh, sehingga semua fakta dapat terungkap berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Tohom.

Ia menilai, aktivitas pematangan lahan berskala besar di kawasan tersebut perlu diperiksa secara cermat, terutama untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan, batas koordinat lahan, dan kondisi faktual di lapangan.

Berdasarkan informasi dan temuan lapangan yang menjadi sorotan, kegiatan pematangan lahan itu semula disebut direncanakan mencakup area sekitar 24 hektare sesuai dokumen Penetapan Lahan (PL). Namun, muncul dugaan bahwa pelaksanaan penimbunan tanah merah telah melampaui batas area yang ditetapkan, termasuk pada bagian yang diduga merupakan kawasan hutan lindung dan kawasan mangrove.

“Kalau memang luas lahan yang ditetapkan melalui PL sekitar 24 hektare, maka batas-batasnya harus menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan. Pertanyaannya, apakah seluruh aktivitas penimbunan benar-benar berada di dalam koordinat yang ditetapkan? Jika ada bagian yang melampaui batas, apalagi diduga memasuki kawasan hutan lindung dan mangrove, hal itu harus diperiksa secara serius,” ungkapnya.

Menurutnya, dokumen perizinan tidak boleh hanya dipahami sebagai kelengkapan administratif yang selesai setelah diterbitkan. Pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor yang telah ditentukan.

Apabila terdapat dugaan penyimpangan di lapangan, aparat berwenang perlu menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab, bagaimana kegiatan tersebut dapat berlangsung, dan apakah pengawasan dari instansi terkait telah berjalan sebagaimana mestinya.

Tohom juga menekankan pentingnya membedakan antara legalitas kegiatan pematangan lahan dan legalitas setiap bagian area yang ditimbun. Keberadaan izin atas suatu bidang tanah, menurutnya, tidak serta-merta dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan aktivitas di luar batas yang diperbolehkan.

“Jangan sampai sebuah kegiatan memiliki dokumen perizinan, tetapi dalam pelaksanaannya justru muncul dugaan penyimpangan terhadap batas lahan maupun ketentuan perlindungan lingkungan. Semua harus diperiksa berdasarkan dokumen, peta koordinat, kondisi lapangan, serta hasil pemeriksaan instansi yang memiliki kewenangan,” paparnya.

Dalam informasi yang beredar terkait pengembangan kawasan tersebut, terdapat tiga perusahaan yang disebut berkaitan dengan aktivitas pematangan atau pengembangan lahan, yakni PT Karya Tisani, PT Bintang Jaya Husada (BJH), dan PT Putra Gautama Jaya.

Tohom menilai, keterkaitan masing-masing perusahaan dengan kegiatan di lapangan perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum diharapkan menelusuri peran masing-masing pihak, termasuk siapa yang melakukan kegiatan penimbunan, siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan lahan, serta bagaimana dasar perizinan yang digunakan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penyebutan nama perusahaan dalam persoalan ini tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai kesimpulan bahwa seluruh pihak telah melakukan pelanggaran. Penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.

“Yang kami dorong adalah keterbukaan dan penegakan hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebaliknya, semua pihak juga berhak mendapatkan proses pemeriksaan yang adil. Karena itu, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak tebang pilih, dan tidak berhenti hanya pada satu pihak apabila memang terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan,” tutur Tohom.

Lebih jauh, Doni mengingatkan bahwa hutan mangrove memiliki fungsi ekologis yang sangat penting bagi wilayah pesisir Batam. Vegetasi mangrove berperan membantu meredam energi gelombang, menahan sedimen, mengurangi risiko abrasi, menyediakan habitat bagi berbagai organisme, serta menopang keseimbangan ekosistem pesisir.

Karena itu, apabila dugaan penimbunan mangrove di kawasan Bukit Raya benar terjadi, persoalannya tidak hanya menyangkut perubahan bentang alam. Kerusakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi ekologis yang dampaknya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Tohom berharap Ditreskrimsus harus menjawab persoalan mendasar di mana batas lahan yang sah, sejauh mana penimbunan dilakukan, bagaimana status kawasan yang terdampak, dan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, prosesnya harus ditindaklanjuti sesuai hukum. Jika ada kerusakan lingkungan, aspek pemulihannya juga harus menjadi perhatian

Bagi Tohom, penanganan kasus ini juga dapat menjadi ujian bagi konsistensi pengawasan pembangunan di Batam. Ketegasan penegakan hukum diperlukan agar setiap kegiatan pemanfaatan lahan memiliki batas yang jelas dan tidak menimbulkan anggapan bahwa kawasan yang dilindungi dapat dialihfungsikan tanpa pertanggungjawaban.

Tohom menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang relevan. Penegakan hukum, menurutnya, perlu berjalan beriringan dengan evaluasi dampak lingkungan dan langkah pemulihan apabila memang terbukti terjadi kerusakan.

Ia mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran terkait kawasan hutan dan kerusakan mangrove dapat melibatkan ketentuan hukum yang berbeda, bergantung pada status kawasan, bentuk perbuatan, unsur kesalahan, serta hasil pembuktian. Oleh sebab itu, penerapan pasal dan penentuan sanksi harus dilakukan secara cermat oleh aparat yang berwenang.

“Jangan hanya berhenti pada siapa yang dipanggil atau siapa yang diperiksa. Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh fakta terungkap, tanggung jawab setiap pihak menjadi jelas, dan apabila kerusakan lingkungan terbukti, ada langkah konkret untuk menanganinya sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

“Apresiasi kami kepada Polda Kepri bukan berarti mendahului hasil pemeriksaan atau menyatakan seseorang bersalah. Kami menghargai langkah penegakan hukum dan berharap prosesnya berjalan sampai persoalan ini benar-benar terang. Hukum harus menjadi panglima, sementara lingkungan hidup harus dijaga sebagai kepentingan bersama,” tutup Tohom Sinaga.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Senin 19 Oktober 2026, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengatakan akan terlebih dahulu menanyakan hal itu kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

“Saya coba tanyakan ke Krimsus terkait hal ini,” ujar Kombes Pol Nona.

Sementara itu, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada ketiga perusahaan yang disebut berkaitan dengan kegiatan pematangan lahan tersebut, yakni PT Karya Tisani, PT Bintang Jaya Husada (BJH), dan PT Putra Gautama Jaya, guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi yang berimbang.

(Batubara).