Spesifikasi Diduga Diabaikan dan Pengawasan Dipertanyakan, Proyek Revitalisasi SMAN 2 Tambun Utara Disorot

RibakNews.com (Bekasi) —Program revitalisasi sekolah yang seharusnya menjadi investasi bagi keselamatan dan masa depan peserta didik justru menuai sorotan tajam. Pekerjaan revitalisasi SMA Negeri 2 Tambun Utara yang bersumber dari APBN dengan nilai anggaran Rp.1.572.492.000 diduga menyisakan sejumlah persoalan serius terkait kesesuaian spesifikasi teknis material dan mutu pekerjaan.

Temuan yang disampaikan LSM KAMPAK-RI Jawa Barat memunculkan pertanyaan mendasar: apakah anggaran negara senilai miliaran rupiah tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai standar teknis, atau justru terdapat ketidaksesuaian yang selama ini luput dari pengawasan?

Persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai urusan teknis biasa. Ketika pembangunan fasilitas pendidikan menggunakan uang rakyat, setiap material yang dipasang, setiap pekerjaan yang dilaksanakan, dan setiap rupiah yang dibelanjakan wajib dipertanggungjawabkan.

Jika spesifikasi teknis sudah ditetapkan, mengapa muncul dugaan material yang digunakan tidak sesuai? Jika pengawasan berjalan, bagaimana dugaan tersebut bisa terjadi?

Berdasarkan keterangan pihak LSM KAMPAK-RI Jawa Barat, salah satu persoalan yang ditemukan adalah dugaan penggunaan tanah liat sebagai material timbunan lantai, sementara menurut pihak pelapor, material yang seharusnya digunakan adalah tanah merah sesuai ketentuan teknis pekerjaan.

Apabila dugaan tersebut benar dan material yang digunakan tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen teknis, hal ini harus segera diperiksa oleh tenaga ahli independen atau pihak berwenang.

Pasalnya, pekerjaan timbunan tidak cukup dinilai dari tampilan permukaan yang terlihat rapi. Jenis tanah, karakteristik material, kadar air, ketebalan lapisan, dan tingkat kepadatan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pekerjaan.

Jangan sampai pekerjaan terlihat selesai, tetapi mutu di balik permukaannya justru dipertanyakan.

Uang negara tidak boleh diperlakukan seolah-olah spesifikasi teknis hanyalah formalitas yang bisa diabaikan.

Sorotan berikutnya menyangkut dugaan penggunaan besi ulir berdiameter 16 milimeter yang disebut sebagai besi “banci” pada sebagian pekerjaan sloof atas dan kolom.

Istilah tersebut perlu dibuktikan secara teknis. Pemeriksaan harus memastikan diameter aktual, berat per meter, mutu baja, sertifikat material, serta kesesuaiannya dengan gambar kerja dan spesifikasi yang telah disetujui.

Apabila benar terdapat tulangan yang tidak memenuhi persyaratan desain, persoalannya bukan sekadar selisih ukuran material. Ketidaksesuaian tulangan pada elemen struktur dapat memengaruhi kapasitas dan keamanan bangunan, bergantung pada tingkat penyimpangan dan hasil perhitungan teknis.

Karena itu, pemerintah tidak boleh cukup puas dengan penjelasan lisan. Pemeriksaan fisik, pengukuran, dan pengujian material harus dilakukan jika diperlukan.

Pertanyaan publik sangat jelas: apakah besi yang terpasang benar-benar sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis, atau ada perbedaan antara dokumen perencanaan dengan kondisi nyata di lapangan?

Jawaban atas pertanyaan itu harus berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar klaim dari pihak mana pun.

Pekerjaan revitalisasi SMA Negeri 2 Tambun Utara meliputi:

• Revitalisasi dua ruang kelas.
• Revitalisasi satu laboratorium IPA.
• Revitalisasi satu ruang administrasi wakil kepala sekolah.

• Revitalisasi satu lobby sekolah.
Dengan nilai pekerjaan Rp1.572.492.000 dan jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender, proyek ini harus memenuhi ketentuan teknis, mutu konstruksi, dan tata kelola anggaran yang berlaku.

LSM KAMPAK-RI Jawa Barat mempertanyakan efektivitas pengawasan apabila dugaan ketidaksesuaian material tersebut terbukti di lapangan.

Siapa yang bertugas memastikan material sesuai spesifikasi?

Siapa yang memeriksa kualitas pekerjaan sebelum dinyatakan memenuhi persyaratan?

Apakah terdapat dokumentasi pemeriksaan material, laporan pengawasan, dan berita acara yang dapat menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan?

Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik proyek.

Sebab, pengawasan yang efektif tidak berhenti pada tanda tangan di atas kertas. Pengawasan harus mampu mendeteksi dan mencegah ketidaksesuaian sebelum pekerjaan diterima dan pembayaran diselesaikan.

Ketua LSM KAMPAK-RI Jawa Barat, Indra Pardede, mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Inspektorat Jenderal agar segera mengevaluasi pelaksanaan revitalisasi SMA Negeri 2 Tambun Utara.

Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari spesifikasi teknis, penggunaan material, gambar kerja, laporan pengawasan, hingga kesesuaian hasil pekerjaan dengan anggaran yang telah ditetapkan.

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga didorong melakukan koordinasi dan langkah supervisi sesuai kewenangannya, dengan melibatkan tenaga teknis yang kompeten untuk menilai kualitas pekerjaan.

Selain itu, Indra meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, mencermati persoalan ini apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi tindak pidana.

“Program revitalisasi sekolah tidak boleh hanya mengejar penyelesaian pekerjaan dan laporan administrasi. Yang paling utama adalah kualitas bangunan, keselamatan penggunanya, serta pertanggungjawaban anggaran negara,” demikian substansi desakan yang disampaikan pihak LSM KAMPAK-RI Jawa Barat.

Pihak LSM juga menyampaikan kecurigaan mengenai kemungkinan adanya unsur kesengajaan dan keuntungan tidak wajar dalam pelaksanaan pekerjaan. Kecurigaan tersebut turut diarahkan kepada kepala sekolah.

Namun, tuduhan mengenai motif mencari keuntungan atau keterlibatan kepala sekolah tidak dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti yang memadai.

Karena itu, pemeriksaan harus menelusuri secara objektif siapa yang memiliki kewenangan menentukan atau menyetujui material, siapa yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengawasan, serta siapa yang menyatakan pekerjaan memenuhi persyaratan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, perlu ditelusuri apakah hal tersebut disebabkan kesalahan teknis, kelalaian, atau tindakan yang disengaja. Jika ditemukan bukti pelanggaran hukum, penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai pihak yang bertanggung jawab berlindung di balik dokumen administrasi apabila kondisi fisik pekerjaan ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.

Bangunan sekolah digunakan oleh siswa, guru, dan tenaga kependidikan. Karena itu, dugaan ketidaksesuaian material harus diperiksa sebelum menimbulkan persoalan yang lebih besar.

LSM KAMPAK-RI Jawa Barat mendesak agar dilakukan:

1. Pemeriksaan fisik menyeluruh terhadap pekerjaan timbunan, sloof, kolom, dan bagian lain yang dipersoalkan.

2. Verifikasi spesifikasi teknis dengan membandingkan dokumen perencanaan, gambar kerja, dan material yang benar-benar digunakan.

3. Audit administrasi dan teknis terhadap pelaksanaan pekerjaan, laporan pengawasan, serta dokumen penerimaan hasil pekerjaan.

4. Klarifikasi terbuka dari kepala sekolah dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program.

5. Penindakan sesuai ketentuan apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran administratif, kerugian negara, atau indikasi tindak pidana.

Publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa proyek telah dilaksanakan. Publik membutuhkan bukti bahwa pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi, anggaran digunakan secara bertanggung jawab, dan bangunan aman digunakan.

Kasus ini menjadi ujian bagi pengawasan program revitalisasi pendidikan. Anggaran Rp1,57 miliar bukan angka kecil. Setiap penyimpangan spesifikasi, apabila terbukti, harus ditangani secara serius karena berpotensi merugikan mutu bangunan dan kepentingan publik.

Jangan sampai nama program revitalisasi menjadi tameng bagi pekerjaan yang kualitasnya dipertanyakan. Jangan pula membiarkan dugaan yang serius menguap tanpa pemeriksaan yang transparan.

Kemendikdasmen, Inspektorat Jenderal, dan instansi terkait perlu memberikan perhatian serius. Jika pekerjaan sesuai spesifikasi, hasil pemeriksaan harus menjelaskannya. Namun, jika ditemukan penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus melakukan perbaikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya angka dalam laporan anggaran, melainkan kualitas fasilitas pendidikan dan keselamatan orang-orang yang menggunakannya setiap hari.

(Maruli).