RibakNews.com (Jakarta) –Maraknya pelanggaran Izin membangunan di Kecamatan Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara membuktikan kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan dan Kinerja Dinas Kecamatan Penjaringan Patut di pertanyakan.
Hal tersebut semakin menambah panjang daftar pelanggaran izin membangunan di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, khususnya di Kecamatan Penjaringan.
Kendatipun bangunan tersebut sudah melanggar aturan, namun pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan dan Kecamatan Penjaringan sepertinya masah bodo dan terkesan membiarkannya. Padahal sudah di gaji dan bahkan diberikan TKD maupun fasilatas lainnya.
Ironisnya lagi, setiap kali dikonfirmasi kepada Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan dan Kecamatan Penjaringan selalu tidak berhasil ditemuin dan bahkan tertutup untuk sejumlah awak media.
Dengan maraknya pelanggaran IMB di Kecamatan Penjaringan diduga Sudin CKTRP dan Dinas Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan dan jajaran diduga telah “menerima” upeti dari pemilik bangunan.
Tidak heran lagi, kalau di Kecamatan Penjringan adalah gudangnya pelanggaran izin membangun, Hanya saja saat di temui Kasektor Dinas CKTRP Penjaringan, Tomy Pangaribuan selalu tidak berhasil ditemuin.
“Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 128 Tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran bangunan dinilai hanya lip service”
Tidak Hanya itu, Camat Penjaringan, Depika R saat disurati terkait marak pelanggaran izin membangunan di wilayah tersebut, juga yang bersangkutan tidak memberikan respon dan mendiamkannya,
Hasil pantauan tim investigasi dilapangan ditemukan sejumlah bangunan diduga tidak sesuai dengan IMB yang dimiliki dan sarat dengan penyimpangan.
Antara lain seperti di Jl. Muara Karang Blok A.S.U / 29 Rt 001/ Rw 07, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan No IMB:353/C.37 B/31.72/-1.785.51/2018.
Temuan Tim Investigasi di lapangan, Antara lain Fungsi bangunan akan digunakan. Antara Lain.
1). Lt 1 Rencana Untuk di gunakan Tempat Klinik dan Money Changer, 2). Lt 2Kamar Kos, 3). Lt 3 Kamar Kos dan 4), Lt 4 Kamar untuk ART. tidak hanya itu diduga telah melanggar Garis Sempadan Jalan dan Jarak Bebas Belakang.
Hanya saja, saat dipertanyakan kepada pemilik rumah, Darwis tidak mengindahkannya dan tidak memberIkan tanggapan dan memilih bungkam. Kamis( 3/11/2022).
Ditempat yang berbeda, dugaan pelanggaran izin membangunan.Antara Lain: di JL.Raya Pluit Barat No.31 Blok D Kav No.10 Rt 015/Rw 07, Kelurahan Pluit, Kec.Penjaringan, No IMB 66/C.37.EC/31.72.01.1006.02.085 R.5/3/-1 785.51/e/2022.
Izin yang dimiliki adalah rumah tinggal, 3 Lantai. Ironisnya yang terjadi dilapangan justru bangunan tersebut menjadi 4 Lt. Terjadinya pelanggaran tersebut diduga akibat tupoksi pengawasan unit terkait tidak berfungsi.
Sekretaris FORKORINDO (Forum Komunikasi Rakyat Indonesia), Timbul Sinaga, SE angkat bicara. Mendesak Inspektorat dan Irbanko Jakarta Utara untuk mengevaluasi kinerja Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara dan Jajarannya.
Dikatakan, “maraknya pelanggaran izin membangun di Penjaringan diduga telah terjadi konspirasi antara pengawasan unit terkait dengan pemilik rumah,”
“Untuk itu, supaya ditinjau kembali izin bangunan yang dimiliki pemilik bangunan, untuk segera ditindak sesuai aturan dan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2010,”
Memanggil Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan untuk dimintai pertanggunggungjawabannya sesuai dengan tupoksinya,”tegas Timbul.
Tidak hanya itu, Timbul juga dalam waktu dekat ini akan melaporkannya kepada Pj.Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi untuk menjadi perhatian serius terhadap maraknya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum CKTRP dilapangan,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Yogi Harjudanto selalu tidak berada diruangannya.
Saat dipertanyakan kepada salah satu stafnya inisial (M), dirinya mengatakan akan menindak lanjuti adanya informasi tersebut, hanya saja sampai sekarang tidak satupun bangunan yang disampaikan ditindak lanjuti. Kamis (6/10/2022) tepat pukul 14:01.
Hal yang sama juga dengan Kasektor Kecamatan Penjaringan, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Tomy Pangaribuan, juga tidak berhasil ditemuin dikantornya. Senin (31/11/2022).
(Parulian/Rappel Limbong).