Niat Siswa Mendaftar ke SNMPTN Kandas Di Tangan Kepala SMAN 18.

RibakNews.com (Bekasi) –Informasi berawal dari keluhan salah satu orang tua siswa, karena anaknya tidak dapat mendaftar SNMPTN. Dia mengeluhkan anaknya galau “tingkat dewa”, murung dan menangis terus. Banyak Siswa resah. Niat siswa mendaftar ke SNMPTN kandas di tangan Kepala Sekolah.

Siswa yang dikenal sebagai salah satu siswa berprestasi ini hanya dapat menerima nasibnya gagal terdaftar dalam PDSS (pangkalan data sekolah dan siswa), karena sekolah, SMAN 18 Bekasi, dinyatakan dalam laman Lembaga Test Masuk Perguruan Tinggi (LTMT) Sertifikat Akreditasinya Sudah KADALUARSA.

Dari hasil penelisikan yang dilakukan IP, karena SMAN 18 Bekasi Akreditasinya sudah kadaluarsa maka dari 228 siswa (110 jurusan MIPA + 118 jurusan IPS), yang lulus tahun ini (TA. 2022/2023) hanya 6 siswa untuk masing-masing jurusan yang berhak ikut SNMPTN, atau 12 orang saja. Dalam laman dapodik, terpampang jelas bahwa Sertifikat Akreditasi SMAN 18 Bekasi sudah kadaluarsa. Artinya, sekolah ini tidak melakukan pengajuan akreditasi pada waktu yang telah ditetapkan.

Dilansir dari laman BANS/M, SMAN 18 Bekasi diakreditasi terakhir kali pada Oktober 2016, dan semestinya harus diakreditasi kembali pada tahun 2021.

Keteledoran pihak SMAN 18 Bekasi yang tidak diakreditasi pada 2021 ini membuat sekolah mendapat penalti dan hanya memperoleh kuota untuk ikut seleksi SNMPTN sebesar 5%. Akibatnya, sebanyak 80 siswa eligible terampas haknya tidak dapat mengikuti SNMPTN.

Kuota 5% ini menjadikan SMAN 18 Bekasi setara dengan sekolah-sekolah swasta Gurem yang terakreditasi C, dan sangat merugikan siswa-siswa SMAN 18 Bekasi yang dengan sangat menyedihkan tidak diberi kesempatan untuk mendaftar lewat jalur SNMPTN.

Ketika hal ini dipertanyakan ke Kepala KCD Wilayah III, Asep Sudarsono, dengan nada membela sekolah mengatakan bahwa itu adalah karena kesalahan sistem.

“Terkait Akreditasi sekarang aturan mainnya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sekarang Akreditasi dilakukan secara daring melalui aplikasi Sispena (Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah). Pada saat sekolah mengajukan pengajukan akreditasi selalu ditolak oleh sistem,” kata Asep.

Tidak cukup dengan alasan pembenaran yang disampaikan Kepala KCD, IP kemudian berkunjung langsung ke SMAN 18 Bekasi, Senin (20/2). Dan berhasil mengajak sekitar 6 orang siswa SMAN 18 kelas XII yang masuk data eligible namun tidak dapat mendaftar SNMPTN.

“Tisu dirumah sudah habis om…udah gak bisa nangis lagi. Kecewa banget. Karena kita kayak di PHP (pemberian harapan palsu) oleh sekolah. Tiap Minggu kita konsultasi ke guru BK, minta arahan mau masuk jurusan apa. Tapi ternyata, pada saat mendaftar enggak bisa. Alasannya, Akreditasi Sekolah sudah Kadaluarsa,” ungkap salah satu siswa berprestasi urutan 20 besar sekolah.

Siswa yang rajin menulis ini juga serasa galau. Perasaannya kecewanya tidak dapat diungkapkan lagi. Dia hanya mengatakan bahwa jerih payahnya untuk menjaga prestasi akademik selalu stabil sesua arahan dari guru BK ternyata hanya berujung sia-sia. Dia gagal sebelum ikut bertanding.

Di tempat yang sama, salah satu siswa jurusan IPS yang juga gagal daftar SNMPTN mengatakan bahwa sejak bulan Januari pihak sekolah sudah tahu kalau Akreditasi Sekolah bermasalah atau Kadaluarsa. Sehingga tersiar kabar saat itu dikalangan teman-teman bahwa sekolah mereka sudah jatuh menjadi Akreditasi C. Tapi saat kebenaran hal ini dia pertanyakan ke salah satu guru, malah mendapat bentakan dari guru itu. Guru itu bilang kalau Akreditasi SMAN 18 Bekasi A. Namun, kenyataan pahit terbukti saat mereka mendaftar SNMPTN. Mereka dinyatakan tidak dapat mendaftar karena Akreditasi Sekolah sudah kadaluarsa.

Akibat keteledoran sekolah yang tidak proaktif mengurus akreditasi sekolah akhirnya 80 orang siswa SMAN 18 Bekasi terampas haknya ikut SNMPTN. Dan menyikapi hal ini, Asep Sudarsono mengatakan bahwa masih ada alternatif lain untuk dapat diterima di Perguruan Tinggi Negeri. Salah satunya melalui jalur UTBK (ujian tertulis berbasis komputer) dan jalur mandiri. Namun 2 jalur ini tidak menjadikan akreditasi sekolah sebagai tolak ukur utama. Sehingga pretise dari jalur ini tidak seprestise jalur pertama, atau SNMPTN (jalur undangan).

Sampai saat ini, klarifikasi resmi dari pihak sekolah belum didapatkan, walaupun saat bertemu langsung dengan Asep Sudarsono, Kepala KCD itu mengatakan akan menginfokan kepada Kepala SMAN 18 Bekasi, Medina, untuk memberikan klarifikasi. Tapi, walau sudah ditunggu sampai sekian lama, sang kepala sekolah tidak kunjung menunjukkan diri. Seakan arahan Kepala KCD baginya hanya sebatas angin semilir yang menggelitik kupingnya.

Di tempat yang sama, di lingkungan SMAN 18 Bekasi, Tulus Rustam Purba (TRP) kepada IP, mengatakan bahwa Kepala SMAN 18 Bekasi terbukti gagal sebagai kepala sekolah. Karena ada 80 siswa yang terampas haknya karena Keteledoran sekolah mengurus Akreditasinya yang sudah kadaluarsa.

Dia meminta, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, Inspektorat Provinsi dan juga Gubernur Ridwan Kamil memberikan sanksi tegas kepada Kepala SMAN 18 Bekasi beserta jajarannya karena terbukti telah melakukan penzoliman akan hak asasi siswa-siswanya.

“Anak-anak ini terampas haknya bukan karena kesalahannya tapi kesalahan dan Keteledoran sekolah. Seharusnya sekolah proaktif. Karena nilai rapor dan akreditasi sekolah adalah faktor terpenting dalam seleksi melalui jalur SNMPTN. Mereka sadar akan hal itu, tapi membiarkan saja. Seakan nasib anak-anak ini bukan tanggung jawab mereka,” ketus TRP.

(Pas/Red).