Pakai Plat Nomor Kendaraan Palsu Denda Rp. 500 Ribu.

RibakNews.com (Jakarta) –Korlantas Polri masih menemukan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu untuk menghindari tilang elektronik dan aturan ganjil genap. Tindakan ini menyalahi aturan sebab TNKB atau pelat nomor harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Oknum yang menggunakan pelat nomor palsu merupakan tindakan melawan hukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 68 ayat 1 tercantum “setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB.”

Polisi Tindak Pengemudi Innova Gunakan Pelat Dinas Palsu

Kemudian ayat 4 menjelaskan TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Aturan lain soal TNKB ada pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 39 ayat 1 menyebutkan TNKB harus dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis. Lalu ayat 2 unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud ayat 1 berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Kemudian ayat 3 menyebut bagi mobil perorangan milik sipil memiliki spesifikasi dasar hitam dan tulisan putih.

Selanjutnya pada ayat 5 menyebut TNKB yang tidak dikeluarkan Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Tuntutan lainnya pengguna pelat nomor palsu juga akan mendapat hukuman yakni denda Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.

(Pas/Erl).