FORKORINDO Akan Laporkan Kegiatan Rehab Gedung Mitra Praja Kepada Kejaksaan Jakarta Utara.

RibakNews.com (Jakarta) –Jauh sebelum di umumkan pemenang lelang Kegiatan Pemeliharan Gedung Mitra Praja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, diduga telah terjadi kecurangan.

Sekjen FORKORINDO (Forum Komunikasi Rakyat Indonesia), Timbul Sinaga,SE angkat bicara. “Pengadaan barang dan jasa merupakan sektor terbesar yang menjadi, lahan basah tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dikatakan, “Korupsi pengadaan barang dan jasa diawali perencanaan dan penganggaran. Jadi penganggaran sudah dikapling-kapling, sekian jatah buat pihak tertentu,”.

Lebih lanjut dikatakan, “setidaknya, ada delapan dokumen yang bisa menjadi acuan investigasi, apakah ada tindak pidana korupsi dalam suatu proyek?” tandasnya.

Dokumen kerangka acuan kerja (KAK). Dokumen tersebut memuat latar belakang, nama pengadaan barang atau jasa, sumber dana dan perkiraan biaya, rentang waktu pelaksanaan, hingga spesifikasi teknis, spesifikasi teknis bisa dimainkan dengan menaikkan spesifikasi sehingga anggaran menjadi besar.

Tidak hanya itu, “Juga mengarahkan spesifikasi teknis pada peserta lelang tertentu, sehingga hanya satu peserta lelang yang lolos, seperti surat dukungan dari pabrik maupun distributor 4 pemberi surat dukungan bahan/material Wallpaper, SPC Floring, HPL Lamnated,” bebernya.

Dokumen riwayat harga perkiraan sementara, wajar atau tidaknya suatu pengadaan. Dokumen tersebut bisa mengungkap sumber informasi yang digunakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Seringkali HPS, disusun berdasarkan informasi harga dari perusahaan yang akan jadi pemenang tender atau distributor dari semua peserta tender, setelah itu ada Standard Bidding Document (SBD) yang dikeluarkan LKPP.

Dokumen itu memuat data kualifikasi pengadaan. Surat penawaran peserta lelang, dokumen kerja kelompok kerja unit layanan pengadaan, hingga berita acara penetapan pemenang tender.

Kontrak kerja dengan pemenang lelang. “Kontrak pengadaan juga dibuka agar publik bisa membandingkan harga kontrak dengan harga pasar. Seringkali terjadi harga kontrak jauh melebihi harga pasar,” kata Timbul.

Dikatakan, “dalam waktu dekat ini dirinya akan melaporkan Kegiatan Pemeliharan Gedung Mitra Praja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.Diduga telah terjadi penggelembungan anggaran hingga dugaan penyimpangan sesuai dengan spek,” tegasnya kepada sejumlah awak media. Jumat.( 16/12/2022).

Penelusuran dilapangan, bila dibandingkan dengan Anggaran Rehab Total Kantor Kelurahan Lurah Gelora Kota Administrasi Jakarta Pusat. Tidak sebanding dengan anggaran Pemeliharaan Gedung Mitra Praja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Rehab Total Kantor Lurah Gelora Kota Administrasi Jakarta Pusat. Pagu anggaran Rp.9.132.666.849,00, HPS Rp.9.125.123.594,00. Dimenangkan CV.Jeselindo Jaya dengan harga terkoreksi Rp.7.300.098.880,00.

Ironisnya lagi, untuk kegiatan pekerjaan Pemeliharaan Gedung Mitra Praja, dengan pagu anggaran Rp.4.313.584.891,00 HPS Rp.4.217.816.311,00. Dengan dimenangkan CV. Jeselindo Jaya Harga penawaran terkoreksi Rp.4.023.923.479,90. (95,45 %).

“Tidak sebandingnya anggaran Kegiatan Rehab Total Kantor Lurah Gelora Jakarta Pusat dengan Kegiatan Pemeliharan Gedung Mitra Praja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Berdasarkan Bill of Quantity (RAB), Gedung Mitra Praja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, kode rekening: 5.1.02.03.03.0001 Tahun Anggaran 2022. Antara Lain:

(I).Pekerjaan Persiapan, (II). Pekerjaan Bongkaran, (III). Pekerjaan Dinding, (IV). Pekerjaan Plafon. (V). Pekerjaan Lantai. (VI).Pekerjaan Kusen. ( VII).Pekerjaan Furniture Built In. (VIII). Pekerjaan Lantai Atap. (IX).Perbaikan dan Pengecatan Facede Bangunan. (X). Pekerjaan Mekanikal Plumbing dan Tata Udara. (XI) Pekerjaan Elektrikal Lantai 6.

Terkait Persyaratan Dalam Dokumen Pemilihan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Pemberi surat dukungan harus dari pabrik maupun distributor.

Benarkah surat dukungan dari pabrik maupun distributor 4 pemberi surat dukungan bahan/material Wallpaper, SPC Floring, HPL Lamnated dilaksanakan atau hanya diatas kertas, lantas bagaimana dengan materialnnya ?

Padahal salah satu persyaratan untuk mengikuti proses lelang di haruskan menggunakan surat dukungan bahan material/ material wallpapaer, diduga hanya akal-akalan panitia padahal pelaksanaan dilapangan kualitasnya dipertanyakan.

Untuk kegiatan pada item IX.Perbaikan dan Pengecatan Façade Bangunan patut dipertanyakan. Antara lain: Untuk pekerjaan VII Lantai Atap.

Pada item ke (2). Pada : huruf (B). Untuk Pekerjaan Pengelupasan cat eksisting façade diduga tidak dilaksanakan, melainkan langsung ditimpa dengan menggunakan, volume pekerjaan:880m².

Pada Huruf (J). diduga tidak dilakukan pengelupasan cat eksisiting façade, melainkan langsung menggunakan cat dengan satuan m², volume pekerjaan : 56 m².

Untuk Pekerjaan IX. Perbaikan dan Pengecatan Façade Bangunan.1). Tampak depan. Pada Huruf (B), diduga tidak dilakukan pengelupasan cat eksisiting façade, volume pekerjaan: 630,71 m².

Untuk Pekerjaan IX. Perbaikan dan Pengecatan Façade Bangunan. 2). Tampak Samping Kiri. Pada Huruf (B). diduga ridak dilaksanakan Pengelupasan cat eksisiting façade, melainkan langsung menggunakan cat, volume pekerjaan: 1523.11 m².

Untuk Pekerjaan IX. Perbaikan dan Pengecatan Façade Bangunan. 3). Tampak Samping Kanan. Pada Huruf (B). diduga tidak dilaksanaka Pengelupasan cat eksisiting façade, melainkan langsung dengan cat, volume pekerjaan :1415,53 m².

Untuk Pekerjaan IX. Perbaikan dan Pengecatan Façade Bangunan.4).Tampak Samping Belakang. Huruf (B). diduga tidak dilaksanakan Pengelupasan cat eksisiting façade, melainkan hanya menggunakan cat , volume pekerjaan : 227,439 m².

Untuk Pekerjaan IX. Ayat (5). Plat Kolom dan Balok Parkir Lantai Dasar. Pada Huruf (B). diduga tidak dilaksanakan Pengelupasan cat eksisiting façade, melainkan langsung menggunakan cat, volume pekerjaan : 1011,8 m².

Untuk semua kegiatan pekerjaan Pengelupasan cat eksisiting façade diduga tidak dilakukan sesuai dengan total volume kurang lebih 5,744.589 m², langsung ditimpa menggunakan cat.

Ironisnya, di beberapa titik kegiatan Pekerjaan Pengelupasan Cat eksisting faced diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan spek dan terindikasi terjadi kebocoran anggaran.

Hingga berita diturunkan Pejabat Pembuat Komitment (PPK)/Kuasa Penggunan Anggaran (KPA) maupun selaku Kepala Bagian Umum dan Protokol Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Eko Witarso belum berhasil dikonfirmasi.

(Rapael/ Anton.P/Red).