RibakNews.com (Meranti) —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-fraksi Terhadap Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali SE, bertempat di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Senin (24/11/2025). Turut hadir Sekretaris Dewan Ery Suhairi, S.Sos, dan sejumlah Anggota DPRD Kepulauan Meranti.
Dia juga mengungkapkan bahwa menindaklanjuti tahapan selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 01 Tahun 2019 di dalam pasal 9 ayat 3, huruf a, angka II. “Maka Rapat Paripurna Dewan hari ini, kita akan mendengarkan Pandangan Umum Fraksi.
“Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026,” ungkapnya.
Berikut Pandum oleh Fraksi Gerindra dengan jurubicaranya, Mulyono, SE., M.IKom dalam Pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda APBD Tahun 2026 sebagai berikut :
1. Fraksi Partai Gerindra sangat Mengapresiasi telah disampaikannya Ranperda APBD Tahun 2026, walaupun dalam penyampaiannya sangat-sangat terlambat lebih dari 4 bulan dari tahapan sesuai Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No 86 Tahun 2019. Hal ini tentu sangat berpengaruh besar dalam proses pembahasannya. Namun Fraksi Partai Gerindra dapat memakluminya, karena mungkin ini bukan karena unsur kesengajaan Pemerintah Daerah agar Badan Anggaran DPRD kurang mempunyai waktu yang cukup untuk mendalami dan menganalisis Substansi APBD Tahun 2026, sehingga Badan Anggaran DPRD hanya membahas struktur APBD saja ketimbang membahas substansi APBD secara komprehensif. Fraksi Partai Gerindra berharap hal ini tidak akan terulang kembali.
2. Menanggapi dan menyikapi statement berkurangnya Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar ratusan miliyar lebih yang bersumber dari dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana bagi hasil dan dana ADD yang menurut Fraksi Partai Gerindra statement tersebut tidak berbasis data, berdasarkan data yang bersumber dari Perda APBD Murni Tahun 2025 transfer pemerintah pusat sebesar Rp. 896 Milyar sedangkan Dana Transfer Pemerintah Pusat pada APBD Perubahan Tahun 2025 sebesar Rp. 884 milyar artinya berkurang sebesar Rp. 12 milyar. Selanjutnya selisih dana transfer Pemerintah Pusat pada APBD Tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp. 852 milyar, berkurang sebesar 32 milyar dari Realisasi Dana Transfer Pusat Tahun APBD-P Tahun 2025. Memang benar TKD Kabupaten Kepulauan Meranti relatif berkurang, oleh karena itu Fraksi Partai Gerindra sangat prihatin, namun Transfer keuangan pemerintah pusat dan belanja langsung kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti jumlahnya sangat besar yakni lebih dari Rp. 200 milyar. Melalui program Asta Cita Presiden Bapak Prabowo Subianto. Seperti program MBG, Program kesehatan, program Indonesia pintar, program pemenuhan sarana dan prasarana Pendidikan dan lain-lain.
3. Mengingat sangat pentingnya Ranperda APBD Tahun 2026 bagi Kabupaten Kepulauan Meranti, karena Ranperda APBD Tahun 2026 merupakan instrument konstistusi untuk melaksanakan visi misi bupati dan wakil bupati pada tahun anggaran pertama setelah disahkannya Perda tentang Rencana Pembangunan jangka menengah Daerah 2025-2030. Fraksi Partai Gerindra berharap APBD Tahun 2026 disusun secara baik, partisipatif, sehat dan seimbang dengan mempedomani Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
4. Setelah membaca dan menelaah postur APBD Tahun 2026 dengan rincian belanja daerah sebesar Rp. 1.162 (satu triliun seratus enam puluh dua milyar lebih). Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.120 (satu triliun seratus dua puluh milyar lebih) artinya estimasi pendapatan daerah tahun 2026 berkurang sebesar 19.22% dari APBD Murni Tahun 2025. Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp.41 milyar lebih. Fraksi Partai Gerindra mendorong dan mengingatkan agar penyusunan APBD Tahun 2026 tetap mempedomani Permendagri No.15 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026, khusus perintah yang bersifat mandatori terhadap presentase jenis-jenis belanja, seperti : belanja pegawai sebesar 30%, alokasi belanja bidang Pendidikan sebesar 20%, belanja infrastruktur sebesar 40%, alokasi belanja pelayanan kesehatan masyarakat sebesar 50% dari pajak rokok, alokasi belanja penerangan jalan umum 10% dari PBJT serta komponen alokasi belanja lainnya.
5. Fraksi Partai Gerindra mendorong dan mengingatkan pemerintah daerah agar dalam menyusun estimasi pendapatan daerah disusun secara cermat dan teliti sesuai potensi yang ada, khususnya Pendapatan Asli Daerah yang direncanakan sebesar Rp.223 milyar lebih, sehingga estimasi PAD Tahun 2026 melampaui 120% dari Realisasi PAD Tahun 2025. Dari kajian dan analisis Fraksi Partai Gerindra terhadap potensi Real PAD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026 yakni sebesar RP. 98 milyar saja. Hal ini sejalan dengan LHP BPK RI terhadap APBD Tahun 2025. Namun Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi terhadap koreksi dan masukan dari Badan Anggaran DPRD agar estimasi Pendapatan Asli Daerah sesuai dengan potensi PAD secara Real dengan menaikkan estimasi Pendapatan Daerah hanya sebesar 10% dari estimasi Pendapatan Daerah dari KUA-PPAS Tahun APBD Tahun 2026 yang diajukan, Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan keuangan daerah APBD Tahun 2026 berjalan baik dan lancar dan dalam rangka megantisipasi tunda bayar secara berlebihan sehingga dapat menyebabkan beban keuangan daerah tahun berikutnya.
6. Selanjutnya Fraksi Partai Gerindra mengkritisi dan mempertanyakan dokumen Nota Keuangan RAPBD Tahun 2026 pada BAB II Halaman 10 Pada table 2.1 tentang target dan Realisasi anggaran Pendapatan Tahun 2025 semester I, dari tabel 2.1 tersebut, data target dan realisasi anggaran pendapatan daerah tahun 2025 triwulan ke-2 yakni sebesar 37% seharusnya data target dan realisasi anggaran pendapat menggunakan data triwulan IV, karena penyampaian nota Keuangan APBD Tahun 2026 diajukan dan disampaikan pada bulan November masuk triwulan ke IV dari pelaksanaan APBD. Selanjutnya tabel 2.2 halaman 13 tentang Rancangan Pendapatan Daerah Tahun APBD Tahun 2026. Seharusnya data yang dipakai sebagai perbandingan pendapatan daerah adalah Data Peraturan Daerah tentang APBD perubahan Tahun 2025 bukan data pendapatan daerah APBD Murni Tahun 2025, karena APBD Murni Tahun 2025 sudah diganti dengan APBD Perubahan Tahun 2025. Fraksi Partai Gerindra berpandangan bahwa singkronisasi data ini sangat dibutuhkan dalam rangka menghitung estimasi penerimaan pembiayaan tahun 2026 untuk menutup Defisit Anggaran yang melampaui batas maksimal tertinggi sebesar 4,65% sesuai PMK No 75 Tahun 2025 dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Bupati dan wakil bupati atas dukungan massif terhadap program-program Asta cita Bapak Presiden Prabowo Subianto di Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya program MBG dan Program efisiensi anggaran.
8. Terhadap kebijakan belanja daerah tahun 2026, izinkan Fraksi Partai Gerindra menyuarakan dan menyampaikan aspirasi masyarakat di Kecamatan Pulau Terluar Kabupaten Kepulauan Meranti yakni Kecamatan Pulau Merbau, Fraksi Partai Gerindra meminta dan mendorong agar pembangunan jalan poros kecamatan Pulau Merbau dilanjutkan pembangunan pada APBD Tahun 2026 ini, karena jalan poros tersebut sangat-sangat diharapkan dan didambakan dapat diselesaikan dengan sebaik mungkin.
9. Fraksi Partai Gerindra mendorong agar Anggaran bagi guru-guru dibawah naungan Kementrian Agama tetap dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah, program beasiswa juga tetap dianggarkan dilaksanakan Tahun Anggaran 2026.
10. Fraksi Partai Gerindra mengingatkan Pemerintah Daerah agar tidak terlalu mudah melakukan pergeseran-pergeseran anggaran dalam situasi dan kondisi yang tidak darurat dan urgent. Kalaupun hal ini akan dilakukan, Fraksi Partai Gerindra mewanti-wanti agar bupati menerbitkan peraturan bupati tentang mekanisme dan tata pergeseran anggaran. Hal ini tentu dimaksudkan agar pelaksanaan pergeseran anggaran mempunyai paying hokum yang kuat, sehingga pergeseran anggaran sesuai mekanisme dan pedoman sesuai skala kebutuhan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
11. Selanjutnya Fraksi Partai Gerindra sangat-sangat mengapresiasi sikap responsif terhadap dinamika dan kritik masyarakat terhadap belanja pengadaan kendaraan dinas untuk bupati, dimana bupati memilih bersikap untuk membatalkan anggaran belanja kendaraan dinas tersebut.
“Demikian pandangan umum Fraksi Partai Gerindra ini Kami sampaikan, dengan harapan menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk pembahasan terhadap Ranperda APBD Tahun 2026,” ungkap Mulyono.
(Batubara).









