RibakNews.com (Bekasi) —Pelaksanaan proyek Konsolidasi Rehabilitasi Sistem Drainase Perkotaan Paket 41 di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, kini menuai sorotan serius. Ketua DPD LSM Forkorindo Bekasi Raya, Herma Sugianto, angkat bicara setelah tim investigasi menemukan sejumlah hal yang dinilai patut dipertanyakan, mulai dari perbedaan nilai anggaran pada dokumen spesifikasi teknis dengan papan informasi proyek hingga dugaan ketidaksesuaian kedalaman galian di lapangan.
Herma menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Pasalnya, pekerjaan yang menggunakan anggaran publik harus dilaksanakan berdasarkan kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta volume pekerjaan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan dokumen Spesifikasi Teknis yang ditandatangani Iman Setia Gunawan, ST., MT., pada 12 Juni 2026, Nomor: 03.DP/KONSOLJDRA41.DBMSDA/POKJA.XIII/2026, kegiatan Paket 41 mencakup tujuh lokasi pekerjaan dengan rincian anggaran sebagai berikut :
1. Rehabilitasi Saluran RT 07/RW 02 Kelurahan Pengasinan: Rp452.206.446,45.
2. Rehabilitasi Saluran Jalan Gending Raya RT 04 Kelurahan Pengasinan: Rp176.757.017,16.
3. Rehabilitasi Saluran Gang Musala Al-Barkah RT 02/RW 02: Rp253.567.749,54.
4. Rehabilitasi Saluran RW 25 Kelurahan Pengasinan: Rp340.583.038,26.
5. Rehabilitasi Saluran RW 14 Kelurahan Pengasinan: Rp178.860.777,96.
6. Rehabilitasi Saluran Jalan Bojong Indah III RT 02/RW 011: Rp91.282.441,74.
7. Rehabilitasi Saluran Kintamani 1 RT 003/RW 12: Rp88.694.576,64.
Namun, persoalan mencuat ketika tim investigasi DPC LSM Forkorindo Bekasi melakukan peninjauan langsung terhadap pekerjaan Rehabilitasi Saluran RT 07/RW 02 Kelurahan Pengasinan.
Pada papan informasi proyek, tercantum nilai anggaran sebesar Rp357.348.851,00, dengan penyedia jasa PT Alma Karya Sejati dan Nomor SP: 020.01.06.0020.1.036/SP/DBMSDA-SDA/2026, serta nomor 67195758.
Sementara itu, dalam dokumen spesifikasi teknis, nilai anggaran untuk lokasi pekerjaan yang sama tercantum sebesar Rp452.206.446,45.
Artinya, terdapat selisih sebesar Rp94.857.595,45.
Perbedaan angka tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Mengapa nilai yang tercantum pada papan proyek berbeda dengan nilai dalam dokumen spesifikasi teknis?
Apakah keduanya menggunakan dasar perhitungan anggaran yang berbeda?
Apakah terdapat perubahan kontrak, koreksi nilai, atau dokumen lain yang menjadi dasar perbedaan tersebut?
Publik berhak mendapatkan penjelasan terbuka. Jangan sampai informasi anggaran yang seharusnya menjadi bentuk transparansi justru menimbulkan kebingungan.
Tidak berhenti pada persoalan perbedaan nilai anggaran, Herma Sugianto juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pekerjaan fisik di lapangan.
Menurut hasil investigasi timnya, pada item pekerjaan Galian Tanah Biasa dan Pembuangan (Pick Up), dengan ketentuan kedalaman maksimal 1 meter, ditemukan kondisi galian yang berdasarkan pengukuran awal tim hanya sekitar 60 sentimeter.
Jika hasil pengukuran tersebut benar dan tidak terdapat ketentuan teknis lain yang menjelaskan perbedaan tersebut, maka kondisi ini patut diuji terhadap RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, dan dokumen kontrak.
Sebab, pekerjaan konstruksi bukan sekadar mengejar penyelesaian fisik atau menghabiskan anggaran. Setiap item pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan volume, mutu, dan kesesuaiannya dengan dokumen kontrak.
Herma menegaskan, apabila ditemukan kekurangan volume atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, pihak pelaksana maupun pejabat yang bertanggung jawab harus memberikan penjelasan dan mempertanggung jawabkannya sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Herma mempertanyakan fungsi pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas yang ditugaskan dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, pengawasan proyek tidak boleh hanya sebatas pemeriksaan administrasi dan laporan progres. Pengawasan harus dilakukan secara nyata di lapangan, termasuk memastikan kedalaman galian, dimensi saluran, volume material, mutu konstruksi, dan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis.
“Kalau benar ditemukan dugaan kedalaman galian hanya sekitar 60 sentimeter, sementara dokumen teknis menyebutkan kedalaman maksimal 1 meter, ini harus diperiksa secara serius. Jangan sampai pekerjaan yang dibayar menggunakan uang rakyat justru tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan,” tegas Herma kepada awak media.
Ia juga meminta Inspektorat Kota Bekasi tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan lapangan. Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya dengan memeriksa laporan di balik meja, tetapi harus mencocokkan dokumen kontrak dengan kondisi fisik pekerjaan.
“Inspektorat harus turun langsung. Periksa volume pekerjaan, cocokkan RAB, spesifikasi teknis, kontrak, dan realisasi di lapangan. Kalau memang tidak ada masalah, buktikan dengan hasil pemeriksaan yang transparan. Tetapi kalau ditemukan kekurangan volume, harus ada tindakan sesuai aturan. Jangan sampai uang rakyat dirugikan dan persoalan seperti ini dibiarkan berlalu begitu saja,” ujarnya.
Herma menegaskan, pihaknya akan mendorong klarifikasi dan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut, termasuk meminta penjelasan mengenai perbedaan nilai anggaran pada papan proyek dan dokumen spesifikasi teknis.
Menurutnya, transparansi bukan sekadar memasang papan informasi di lokasi pekerjaan. Transparansi harus dibuktikan melalui kesesuaian antara nilai kontrak, volume pekerjaan, mutu material, dan hasil pembangunan yang benar-benar diterima masyarakat.
Apabila dugaan ketidaksesuaian tersebut terbukti, pihak terkait harus melakukan langkah korektif dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan pekerjaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kini pertanyaan publik tertuju kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi :
1. Apa yang menjadi dasar perbedaan nilai Rp94.857.595,45 antara papan proyek dan dokumen spesifikasi teknis?
2. Berapa kedalaman galian yang sebenarnya diwajibkan dalam gambar kerja dan RAB?
3. Apakah volume galian yang telah dikerjakan sudah sesuai dengan kontrak?
4. Bagaimana hasil pengawasan PPK dan konsultan pengawas selama pekerjaan berlangsung?
5. Apakah Inspektorat Kota Bekasi akan melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi terhadap kegiatan tersebut?
Jangan biarkan pertanyaan publik berhenti menjadi sekadar keluhan. Proyek yang dibiayai uang rakyat wajib transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Maruli).










