Penggunaan Anggaran SMAN 10 Kota Bekasi Diduga Tumpang Tindih.

RibakNews.com (Bekasi) –Penggunaan anggaran SMA Negeri 10 Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat diduga tumpang tindih, yaitu anggaran Dana BOS Reguler Pusat dengan anggaran BOPD Provinsi Jawa Barat. Tampaknya, anggaran dana tumpang tindih ini luput dari pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPKD) Jawa Batat.

SMA Negeri 10 berlokasi di lingkungan Perumahan Elite Harapan Indah, Kelurahan Medan Saria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, tetapi sangat janggal sekali kelihatannya ketika terjadi dugaan ‘Tumpang Tindih’ anggarannya. Mencermati hal itu, diprediksi bahwa SMA Negeri 10 Kota Bekasi itu kelebihan anggaran, sehingga penggunaan anggaran sekolah ini terjadi ‘Tumpang Tindih’ seperti terlampir sebagai berikut di bawah ini.

Misalnya, biaya pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Sapras) sekolah dari BOS Reguler, APBN Tahun Anggaran 2022. Tahap I, Rp 49.950.000. Tahap II Rp.110.002.970. Dan Tahap III. Rp.147.790.000. Kemudian, dari dana BOPD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk pemeliharaan Sarana Prasana SMAN 10 Kota Bekasi. Rp 162.790.000.

Belanja Alat bahan untuk kegiatan kantor sumber daya BOPD Prov. Jawa Barat Tahun Anggaran 2022 Rp. 401.006.344. Kemudian, dari Dana BOS (Reguler ) APBN Tahap I tahun anggaran 2022 Rp. 91.382.644. Tahap II. Rp 196.003.491 dan Tahap III Rp 80.950.937. Dari dana BOPD Prov. Jawa Barat tahun anggaran 2022 untuk Belanja Modal Komputer dan Unit lainya Rp. 36.430.000,-

Dari Dana BOS (Reguler) APBN Tahun Anggaran 2022 tahap I .Rp.15.000.000,- Tahap II

Rp.52.050.000 dan Tahap III Rp.93.167.900. Itulah salah satu contoh Tumpang Tindih peruntukan anggaran BOPD dan BOS Reguler APBN pusat.

Tumpang tindih peruntukan anggaran BOPD dan BOS Reguler APBN. Di saat Ketua LSM Grasi Konfirmasi terkait peruntukan anggaran yang diduga ‘Tumpang Tindih’ namun, Kepala Sekolah selalu menghindar tidak bersedia dikonfirmasi permasalah di sekolahnya.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah III Prov. Jawa Barat Dr. H. Asep Sudarsono yang berkantor di Pertokoan Grand Wisata (Grenwis) Kabupaten Bekasi, ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa mengenai anggaran semuanya diserahkan ke sekolah, katanya. Hanya saja mengenai adanya anggaran ‘Tumpang Tindih’ tampaknya sang Kepala KCD tidak mau menegur para kepala sekolah, srperti uang terjadi di SMA Negeri 10, didiamkan.

Karena kami (LSM Grasi Red) tidak mendapat penjelasan dari kepala SMAN 10 Kota Bekasi, akhirnya kami konfirmasi ke Kepala KCD Wilayah III Prov Jabar Dr. H. Asep Sudarsono, menurut penjelasan dari kepala KCD wilayah 3 tersebut, bahwa Anggaran BOPD yg bersumber Prov. Jabar sudah diserahkan sepenuhnya kepada Pihak SMAN 10 Kota Bekasi.

Kami (LSM Grasi red) diarahkan untuk konfirmasi langsung ke Kepala SMAN 10 Kota Bekasi dan bisa melihat langsung barang-barang apa saja yang sudah dibelanjakan oleh pihak SMAN 10 Kota Bekasi yang dianggaran BOPD tersebut. Namun, kenyataan pihak SMAN 10 Kota Bekasi sama sekali mengabaikan arahan dari Kepala KCD tersebut. Ada apa sebenarnya yang terjadi di dalam laporan penggunaan Anggaran BOPD dan Dana BOS Reguler tersebut?

Oleh karena itu Ketua LSM Grasi minta Kejaksaan dan BPKD Provinsi Jawa Barat untuk memeriksa penggunaan anggaran SMA Negeri 10 Kota Bekasi sekaligus mengaudit semua keuangan di sekolah tersebut, ujarnya.

(M.Marbun).