Penjualan Pupuk Bersubsidi Di Kabupaten Mesuji Diduga Melebihi Harga HET.

 “Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Mesuji, Agusmanto Angkat Bicara Tentang Harga Pupuk Yang Diduga Melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Pemerintah”.

RibakNews.com (Mesuji) –Diduga Pupuk Bersubsidi jenis UREA dan FOSKA yang dijual melebihi harga (HET), dengan adanya kelangkaan Pupuk Subsidi tersebut dijadikan untuk meraup keuntungan pribadi, yang sangat Fantastis oleh salah satu Oknum Kios Pupuk Subur Tani di Desa Sidang Way Puji, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Lampung. Kamis (02/02/2023).

Pasalnya, saat tim Awak Media turun ke lapangan untuk mencoba konfirmasi salah satu warga yang membeli Pupuk Subsidi ke Kios Subur Tani berinisial (Ds) 43 Tahun mengatakan, bahwa saya bukan warga desa Sindang Way Puji melainkan dari RT 01, RK 02 Desa Sidorahayu, ujarnya.

“Saya membeli Pupuk Bersubsidi di tempat kediaman pak Selamet yang Berada di Desa Sidang Way Puji dengan harga Pupuk UREA senilai Rp. 145.000 dan untuk FOSKA harganya Rp. 165.000, tegasnya.

“Di kediaman Rumahnya Selamat selaku pemilik Kios Pupuk menjelaskan, kepada awak media, ya mas kalau mau mengikuti harga HET mendingan sampean aja yang menjadi penjualnya dan kalau mau diberitakan, terkait Haraga Pupuk yang tidak mengikuti harga HET di Desa saya, ya silahkan, solnya masih banyak mas kios yang menjual melebihi harga HET yang sudah ditentukan pemerintah.

Selamet menambahkan, kalau untuk menjual Pupuk Subsidi di luar Desa, ya tidak masalah mas, soalnya kata Pak Pariman selaku Kepala Dinas Pertanian mengatakan, kepada saya, selagi tidak keluar dari Kecamatan Rawa Jitu Utara itu tidak masalah, selagi Setok pupuk masih ada di kios, tutupnya

Ketika di konfirmasi ketua LSM Forkorindo DPC Kabupaten Siak Agusmanto tegas mengatakan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Provinsi Lampung, khususnya di wilayah Kabupaten Mesuji diminta agar melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak pedagang atau kios penjual pupuk yang bersubsidi tidak mematuhi apa yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

Lebih lanjut ketua DPC mengatakan, para pelaku penjual pupuk yang sudah menjual di atas harga pemerintah, hal ini perlu ada tindakan tegas dalam menjaga kebocoran keuangan negara yang diduga sudah di lakukan beberapa oknum yang memanfaatkan APBN untuk memperkaya, hal tersebu sesuai dengan dugaan yang ada di lapangan dan berharap ada proses tindakan hukum yang jelas sesuai dengan perbuatan para pelaku.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian. (PERMENTAN) No. 10 Tahun 2022. Tenang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi berkisaran Rp.2.250/kg untuk jenes Urea, sedangkan untuk NPK seharga Rp. 2.300/kg.

1. Surat Keputusan Menteri Nomor 70/MPP/kep/2/2003 tentangtentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

2.peraturan menteri perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian secara nasional mulai dari lini 1. Sampai dengan lini IV.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi, pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020.

4. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2020.

Tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian 2021. Peraturan Menteri Nomor. 41 tahun 2021, tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.

6. Surat Menteri Pertanian Nomor 200/M/12/2021 tanggal 17. Desember 2021.

Tentang alokasi pupuk bersubsidi TA. 2022.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021.

Tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET).

Tim media berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH), terkait maraknya penyimpangan penjuakan Pupuk Bersubsidi yang melampaui batas harga HET, dan dimohon Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji untuk menindak tegas kios yang ada di Desa Sidang Way Puji.

(Gunawan).