RibakNews.com (Meranti) –Personel dari Satuan Reserse Narkotika dan Obat terlarang (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti, Kamis (10/11/2022) malam, melakukan razia tempat hiburan.
Sebanyak 29 orang yang terdiri dari pria wanita terjaring oleh aparat. Terhadap mereka, dilakukan tes urine oleh aparat gabungan Polres Kepulauan Meranti tersebut.
Bahkan, 3 orang dinyatakan positif mengkonsumsi Methamphetamine dan Amphetamine dari tes urine tersebut.
Razia tersebut dipimpin Kabag Ops Kompol Yudi Setiawan SH, dan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Saharudin Pangaribuan SH, Kasat Polairud AKP Yosi Marlius SSos, dan puluhan personel Polres Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kabag Ops Kompol Yudi Setiawan SH mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas.
Razia, sebutnya, berlangsung di sejumlah KTV dan Pujasera di kota Selatpanjang.
“Dari hasil razia ini, kita mendapati ada tiga orang positif narkoba. Mereka langsung kita amankan di Mapolres untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dan rehabilitasi,” ungkapnya, Sabtu (12/11/2022) sore.
Adapun sasaran razia kali ini, beber Kabag Ops, mulai dari pengunjung, karyawan, security, hingga ladies club di tempat hiburan. Dimana, setiap room KTV maupun Pujasera dilakukan pengecekan dan pengambilan sampel urin untuk di tes.
“Personel kita juga menyampaikan himbauan agar masyarakat, terlebih di tempat hiburan untuk tidak menggunakan narkotika,” beber Kompol Yudi.
(Batubara).