RibakNews.com (Tanjungpinang) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil amankan seorang pelaku kasus tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur di Jl. Agus Salim Kelurahan Tanjungpinang Barat Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Sabtu (12/11/22).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H., S.I.K, membenarkan bahwa telah terjadi kasus tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur.
Kejadian bermula pada pada hari Jum’at Tanggal 30 September 2022 korban cucu dari pelapor meminta izin kepada sang kakek untuk tidur agak malam mau menunggu Oma (Pelapor) pulang dari kerja karena korban mau tidur sama Omanya dan kakek tersebut tidak membolehkan dan langsung meninju muka korban di bagian hidung, pipi, dan memukul kaki korban sebelah kanan. Kemudian atas kejadian tersebut sang Nenek melaporkan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
” Akibat kejadian tersebut hidung korban mengeluarkan darah dan kaki korban mengalami sakit atas kejadian tersebut. Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan membuat Visum et Referendum untuk penyelidikan lebih lanjut ke korban, ” jelas AKP Ronny.
Namun hanya selisih berapa menit dari pelaporan tersebut tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan (SR),dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku (SR).
” Tim langsung melakukan penangkapan terhadap (SR) dan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna diserahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya, ” tutup AKP Ronny Burungudju SH.SIK.
(Ratih).