RibakNews.com (Siak) –Dalam Upaya memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang tata cara pembuatan SIM dan SKCK, pada Jumat 27 Januari 2023 sekira pukul 09.30 Wib, telah dilaksanakan Kegiatan Jumat Curhat oleh Polsek Sungai Mandau.
Acara tersebut dilaksanakan di Warung Pak Armen Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau. Turut hadir dalam acara tersebut. Kasium Aipda Khairuddin, Kanit Binmas B habinkamtibmas dan masyarakat yang hadir 6 Orang.
Kapolsek Sei Mandau Iptu Pardomuan Aris suranta Purba. SH mengatakan, masyarakat menanyakan bagaimana proses pembuatan SIM dan SKCK.
Dijelaskan kepada masyarakat terkait pembuatan SIM dapat dilakukan di Pelayanan Pembuatan SIM yang berlokasi di kantor camat lama, Tualang/Perawang dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan untuk pembuatan SKCK Agar masyarakat yang bersangkutan langsung datang ke Polsek dengan melengkapi syarat, pas foto 4×6 ber-latar merah 3 lembar, berbaju rapih, Foto Copy KTP 3 lembar, foto Copy kartu Vaksin 3 lembar, 3 map kuning dan biaya Administrasi Rp.30.000,- ( PNBP ).” terang Kapolsek.
(Sharundin).