RibakNews.com (Tanjungpinang) –Hari ini Soft Launching posko bersama Bramasta, kolaborasi BPN, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan K3 dibuka pertama kali di warung kopi W&W, Jalan Ahmad Yani, Tanjungpinang, Rabu (26/10/2022).
Sesuai program Kajagung RI, Kantor Pertanahan bersama Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari) membuka posko bersama Berantas Mafia dan Sengketa Tanah (Bramasta) di sejumlah kedai kopi, kenapa ditunjuk kedai kopi, karena kedai kopi merupakan budaya masyarakat kota Tanjungpinang tempat berkumpulnya masyarakat.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang, Bambang Prasongko, mengatakan, dibentuk posko Bramasta ini untuk mempermudah penerimaan pengaduan masyarakat soal sengketa pertanahan. Pelayanan Posko Bramasta ini bekerjasama dengan Komunitas Kedai Kopi (K3). Tahap pertama, Posko tersebut dibuka di Warung Kopi W&W, Batman Batu 8, Batman Soekarno Hatta dan Kedai Kopi KWK di Jalan Ganet, Tanjungpinang.
“Posko pengaduan ini dibentuk bekerjasama antara BPN dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. SOP pengaduan digunakan dimasing-masing lembaga. Posko ini upaya mempermudah penyelesaian sengketa tanah atau permasalahan mafia tanah dengan konsep win win solution dari Kajari,” kata Bambang Prasongko.
Masyarakat dapat mengadukan persoalan sengketa tanah atau berhadapan dengan mafia tanah dengan membawa bukti-bukti administrasi, baik secara tertulis, melalui posko yang telah disediakan. BPN dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menempatkan petugas administrasi pelayanan di setiap kedai kopi yang dijadikan Posko Bramasta, untuk mempermudah penerimaan pengaduan sengketa tanah.
“Pengaduan dibuka setiap hari jam kerja di setiap Posko Bramasta. BPN dan Kejaksaan akan memonitoring setiap Posko Bramasta untuk melanjutkan pengaduan ke tahapan selanjutnya jika sangat penting dan butuh penanganan serius,” kata Bambang.
Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono, mengatakan, dibentuknya Posko Bramasta merupakan arahan Jaksa Agung kepada seluruh kejaksaan di daerah, untuk menyelesaikan persoalan mafia tanah di seluruh daerah.
Dibentuknya Posko Bramasta di kedai kopi dinilai untuk mempermudah dan menghilangkan rasa takut masyarakat untuk mengadukan persoalan pertanahan secara langsung ke kejaksaan.
“Pilihan kami, kenapa posko ini dibentuk di kedai kopi, ya bisa berdiskusi atas permasalahan yang ada, sambil ‘ngopi’ jadi gak ada ‘geb’ dengan pejabatnya. Harapan saya mudah-mudahan dengan adanya Bramasta ini masyarakat lebih dekat dengan Kejaksaan, BPN. Saya berharap masalah masyarakat dapat teratasi,” kata Joko.
Joko mengatakan, Kejari Tanjungpinang memberikan kesempatan pengurusan izin mendirikan bangunan tempat ibadah secara gratis kepada masyarakat.
“Sekali lagi saya mengimbau, ayo kita bantu masyarakat menyelesaikan urusan tanahnya tanpa ada rasa takut. Saya jamin tidak berbelit-belit pengurusannya,” pungkas Joko Yuhono.
(DW/Rat).