RibakNews.com (Pekanbaru) —Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Prajo Riau meminta PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) membuka secara transparan informasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada areal sitaan negara yang berada dalam pengelolaannya di Provinsi Riau.
Desakan tersebut mengemuka setelah kebakaran dilaporkan terjadi di Desa Sungai Guntung Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Areal tersebut merupakan eks lahan PT Kurnia Subur yang disita Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan kemudian dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.
Hal itu Ketua DPD Projo Riau, Dodi Kurniawan mengatakan keterbukaan informasi menjadi penting karena lahan tersebut bukan semata-mata kawasan perkebunan biasa, melainkan aset yang telah dikuasai kembali oleh negara dan pengelolaannya dipercayakan kepada BUMN.
“Mewakili Projo Riau, kami mendesak PT Agrinas Palma Nusantara tanggung jawab dan terbuka kepada masyarakat. Berapa sebenarnya luas lahan yang terbakar, kapan pertama kali api terdeteksi, bagaimana sistem pencegahan kebakaran di kawasan tersebut, serta langkah apa yang telah dilakukan sejak munculnya titik api. Ini penting karena yang dikelola adalah aset negara,” ungkap Ketua Projo Riau, Dodi Kurniawan.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Manggala Agni, BPBD dan unsur terkait harus melakukan pemadaman di areal tersebut. Kondisi gambut, cuaca panas, angin serta keterbatasan sumber air dilaporkan menjadi tantangan dalam proses pemadaman.
Projo Riau menilai kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap tata kelola lahan hasil penertiban Satgas PKH, khususnya mengenai kesiapan sarana dan prasarana pengendalian karhutla.
Dodi menegaskan permintaan keterbukaan tersebut bukan untuk mendahului kesimpulan mengenai penyebab ataupun pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran. Penentuan penyebab kebakaran harus tetap berdasarkan penyelidikan aparat dan instansi berwenang.
“Kami tidak ingin mendahului hasil penyelidikan atau menuduh pihak tertentu. Namun sebagai pihak yang diberikan tanggung jawab mengelola kawasan tersebut, PT Agrinas Palma Nusantara perlu menjelaskan kepada publik bagaimana standar pengamanan lahannya, ketersediaan sumber air, personel dan peralatan pemadam, patroli kawasan rawan serta sistem deteksi dini yang diterapkan,” papar Dodi.
Projo Riau juga meminta dilakukan evaluasi terhadap kesiapan infrastruktur pengendalian kebakaran, terutama pada kawasan gambut. Persoalan keterbatasan sumber air yang dihadapi petugas di lapangan perlu menjadi perhatian serius agar kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.
Menurut Dodi, keberadaan BUMN dalam pengelolaan lahan hasil penertiban kawasan hutan seharusnya mampu menjadi contoh penerapan tata kelola yang lebih baik, transparan dan berorientasi pada perlindungan lingkungan.
“Karena Agrinas membawa tanggung jawab negara dalam pengelolaan kawasan tersebut, tentu masyarakat berharap standar pengelolaannya juga tinggi. Jangan sampai setelah negara mengambil alih kawasan, persoalan tata kelola lingkungan justru tidak mendapat perhatian maksimal,” tegas Dodi.
Mewakili Projo Riau, Dodi Kurniawan meminta PT Agrinas Palma Nusantara menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai luas areal yang terbakar dan status penguasaannya, kronologi awal kebakaran, sistem pencegahan dan deteksi dini, jumlah personel dan peralatan pemadam, ketersediaan sumber air, serta langkah pemulihan kawasan pascakebakaran.
Projo Riau juga mendorong Pemerintah Provinsi Riau, pemerintah kabupaten, instansi lingkungan hidup dan kehutanan, Satgas PKH, aparat penegak hukum serta PT Agrinas Palma Nusantara melakukan evaluasi bersama terhadap seluruh areal sitaan negara yang telah diserahkan untuk dikelola di Provinsi Riau.
Projo Riau berharap penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman ketika kebakaran telah terjadi, tetapi juga mengedepankan pencegahan, kesiapsiagaan, pengawasan, transparansi dan pertanggungjawaban tata kelola lingkungan.
“Projo Riau mendukung langkah pemerintah menertibkan dan mengambil kembali kawasan yang dikuasai secara tidak sesuai ketentuan. Namun keberhasilan Satgas PKH jangan hanya diukur dari luas lahan yang berhasil dikuasai kembali negara. Yang juga sangat penting adalah bagaimana kawasan tersebut dikelola setelah berada dalam penguasaan negara. Harus produktif, memberikan manfaat kepada masyarakat, tetapi juga wajib aman secara ekologis dan transparan,” tutup Ketua Projo Riau Dodi Kurniawan, mewakili jajaran Projo Riau.
(Batubara).










