Proyek Dishub Dumai Tampung Galian C Ilegal Terus Berlanjut, Kapolda dan Danrem Diminta Turun Tangan

RibakNews.com (Dumai) –Proyek Dinas Perhubungan (Dishub), Kota Dumai yang berlokasi di jalan Janur kuning Kelurahan Jaya Mukti kecamatan Dumai Timur Kota Dumai Pertontonkan kepada Masyarakat hal yang tidak layak, tanah timbun dari Galian C untuk Proyek pemerintah yang diduga ilegal tersebut beraktifitas dengan mulus Di Kota Dumai. Rabu (22/05/2024).

Pemilik proyek kedua CV pelaksanaan proyek tidak memperdulikan pelanggaran aturan sebagai penampung Galian C atau tanah timbun (Urug), ironisnya lagi, terlihat jelas pelaksanaan proyek hanya menyelesaikan tugasnya dengan Pagu tertera di plang nama proyek untuk anggarannya Rp.9.303.853.604.63 yang seharusnya dilaksanakan oleh pihak PT sebagai pemenang tender proyek, namun tertera tender bukan menggunakan CV. Rusma Indah yang selaku pemenang tender, terjadi keganjilan hingga diduga kuat kedua CV sebagai pelaksana proyek dan pengawasan Cv. Selembayung Riau Konsultan itu kuat bermain mata kepada pihak Dishub Dumai.

Pantauan Tim Media dilapangan pada hari Rabu (22/05/), terlihat jelas Melenggang Tanpa Hambatan tanah hasil Galian C yang diduga tidak kantongi izin, Sang Kontraktor Pelaksanaan Proyek Dishub Dumai terus menampung Galian C tersebut meski sudah menjadi buah bibir Dimata Masyarakat.

Anehnya Instansi terkait, seperti Dinas ESDM dan Aparat penegak hukum (APH), seakan diam terpaku, tanpa adanya’ Tindakan tegas terhadap Pelaksanaan Proyek Dishub tersebut.

Hal senada ketika di konfirmasi media pihak pekerja, enggan berkomentar bahkan di tanya pengawas lapangan proyek tak menjawab pertanyaan Awak Media, sampai pada perusakan plang nama rambu dinas perhubungan yang berada di lokasi proyek para pekerja hanya diam.

Seperti termaktub jelas Aturan Undang- undang Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar. Hal ini, yakni galian C yang ada di Kota Dumai sudah berlangsung sangat lama, dan di lakukan dengan secara terbuka.

Sementara kegiatan penambangan galian C ilegal tanpa izin resmi merupakan tindak pidana sesuai dengan amanat konstitusi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

seharusnya pihak Dinas Terkait ESDM Provinsi Riau menindaklanjuti secara tegas, untuk Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Propinsi Riau dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada.

Tanah Urug atau Tanah Timbun telah melanggar aturan Undang-undang ESDM seperti termaksud Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 sangat jelas,namun hal itu tak berlaku Di Kota Dumai hingga aktifitas tersebut sangatlah tarang-terangan tak tersentuh pihak penegak hukum kepolisan Polres Dumai.

Kuat dugaan nya untuk galian C yang ada di Kota Dumai sudah berlangsung sangat lama dan Praktek Aktivitas di lakukan dengan secara terang – terangan. Menggelitiknya tiap silih berganti kepala daerah, Kapolres, Dandim serta seluruh Aparat Penegak Hukum (APH), tidak mampu menyelesaikan persoalan ini dengan tegas, semuanya seakan tutup mata serta dan tutup telinga.

Besar harapan Masyarakat Kota Dumai dari pihak ESDM Provinsi Riau dan Kapolda hingga Danrem turun langsung kelapangan untuk segera menyikapinya.

(C45/Tim).