RibakNews.com (Bekasi) –Pembangunan Gedung SMP Negeri 49 atau yang Lanjutan Pembangunan Sekolah Negeri Terpadu Kelurahan Cikiwul, Kec. Bantar Gebang, Kota Bekasi Bantuan DKI (Bandek) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp. 4.112.106.000,- yang dikerjakan PT. Mawany Inti Karya, waktu kerja 80 Hari Kalender. Tetapi diprediksi masyarakat terancam tidak selesai hingga tutup anggaran Desember 2022.
Proyek Lanjutan Pembangunan Sekolah Negeri atau SMPN 49 itu adalah Proyek Program Dinas Perkimtan kendati dibiayai dari Bantuan Pemerintah Daerah DKI, tetapi ditenderkan oleh Dinas Perkimtan. Pembangunannya sedang berjalan saat ini dan sudah selesai sekitar 60 persen. Sehingga diprediksi masyarakat tidak akan selesai hingga akhir Desember 2022. Diduga keterlambatan pembangunan tersebut akibat cuaca yang tidak bersahat hampir setiap hari diguyur hujan dan tukang atau pekerja proyek berhenti akibat derasnya hujan tersebut.
Kepala SMP Negeri 49 (Royani) yang dihubungi di ruang kerjanya, mengatakan, bahwa proyek pembangunan gedung sekolah itu adalah pekerjaan Dinas Perkimtan sekolah hanya penerima kunci atau pemakai. Tetapi menurut Kepala Sekolah, bahwa bangunan itu untuk kebutuhan kantor Guru, Kepala Sekolah dan Laboratorium (Lab) ditambah dengan Ruang Kelas Belajar. Karena bangunan itu dibangun 3 lantai atau 6 ruang, masing-masing 2 ruang kelas per- satu lantai.
Pelaksana proyek di lapangan yang dihubungi menjelaskan, akan berupaya untuk menyelasaikan bangunan tersebut hingga sampai 15 Desember 2022 atau tutup tahun anggaran. Demikian juga mandor yang mengawasi pekerjaan tukang mengatakan, dirinya juga sangat khawatir kalau proyek itu tidak selesai sesuai ketentuan yang ditetapkan Disperkimtan. “Melihat nanti cuacanya, jika hujan terus dikhawatirkan mengganggu kerja tukang. Tetapi jika cuacanya baik, bisa diselesaikan sebelum tutup anggaran Desrmber nanti,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Perkimtan (Broto) berkali-kali dihubungi minta konfirmasinya mengenai dugaan tidak selesainya proyek bangunan gedung di Kota Bekasi, namun tidak pernah berhasil sang Sekretarus itu tidak mau mengangkat telepon, bahkan WA pun tidak pernah dibalas saat dipertanyakan sanksi apa yang diterapkan bagi kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaannya.
Tampaknya, banyak proyek Dinas Perkimtan yang dinilai terancam tidak selesai dikerjakan kontraktor hingga tutup anggaran. Tidak diketahui percis apa penyebab pekerjaan proyek bangunan itu tidak dapat diselesaikan para pemborong. Apakah karena cuaca yang tidak bersahabat yang mengakibatkan turunnya hujan hampir setiap hari, apakah karena terlambat penyerahan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada kontraktor? Belum diketahui pasti, karena pihak Dinas Perkimtan susah dihubungi yang mengetahui percis penyebab tidak selesainya proyek bangunan tersebut.
Keterangan yang diperoleh media ini, bahwa semua pelaksanaan pekerjaan proyek yang bersumber anggaran dari pemerintah atau dari APBD harus sudah tuntas hingga sampai 15 Desember 2022. Jika tidak selesai, dikatakan proyek itu bermasalah. Menurut keterangan yang dihimpun menjelaskan, bahwa proyek yang selesai dikerjakan pemborong misalnya 70 – 80 persen, segitulah yang dibayar Pemda. Tetapi Pemda tetap minta proyek diselesaikan hingga waktu yang sudah ditetapkan, ujar warga Kecamatan Bantar Gebang, ketika diminta tanggapannya mengenai pembangunan gedung-gedung Dinas Perkimtan tersebut.
(Pas/Red).