PT. Tunggal Yunus Estate Ngaku Punya Izin, Forkorindo Riau : Kenapa Minta Hapus Berita

RibakNews.com (Kampar) –Mengaku sudah miliki izin pabrik pengolahan Jangkos yang lengkap, Humas Asian Agri PT. Tunggal Yunus estate mengaku merasa terganggu dengan pemberitaan di Media yang berjudul “Diduga Asian Agri Mendirikan Usaha Pengolahan Jangkos Tanpa Izin”. Kepala Humas pabrik TBS PT Tunggal Yunus Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Muhammad Sofian minta berita tersebut dihapus. Hal itu disampaikan langsung kepada Wartawan pada hari Jum’at (23/08).

Muhammad Sofian dalam pertemuan
Terkesan berdalih bahwa segala izin yang timbul pada pengolahan Jangkos tersebut sudah termasuk dalam izin Pabrik Kelapa Sawit dan juga Perumahan.

“Ya itu baru, cuman izin IMB nya itu satu kesatuan IMB nya, namanya bangunan pabrik dan bangunan perumahan,” ujarnya.

Namun, saat diminta untuk menunjukkan dokumen izin yang dimaksud, Muhammad Sofian mengaku bukan kewenangan dirinya itu menyampaikan dan itu dipegang oleh manajemen perusahaan.

“Itu kewenangan menajemen perusahaan (PT Tunggal Yunus Topas/Red), karena itu dokumen,” dalihnya.

Saat Wartawan menyampaikan akan beritakan perkembangan ke publik atas statement yang dilontarkan Muhammad Sofian, justru terkesan alih-alih minta pemberitaan awal di take down (Dihapus).

“berita ini, saya sudah terganggu, apa lagi mau diberitakan,” ungkapnya.

Di lain tempat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Forum Komunikasi rakyat Indonesia (Forkorindo), DPD Provinsi Riau melalui Tp. Batubara selaku ketua DPD Provinsi Riau, menanggapi hal ini dan sangat menyayangkan akan sikap dari pada kepala Humas Asian Agri PT. Tunggal Yunus Estate.

Selaku kontrol sosial, maka Pihaknya (Forkorindo), akan melayangkan surat dan akan mempertanyakan seluruh legalitas perusahaan baik dari perizinan maupun yang terkait dari pada tenaga kerja.

“Ya kita sangat menyayangkan sikap dari Humas PT. Tunggal Yunus Estate ini dan kita akan layangkan surat kepada perusahaan dan instansi yang terkait untuk mencari tau akan legalitas perusahaan dan izin lainnya yang berkaitan dengan perusahaan ini,” ungkapannya. Sabtu (23/08/2024).

“Sepertinya pihak humas tidak memahami terkait legalitas, atau memang legalitasnya tidak ada, sesuai aturan itu, izin PKS dan Izin penambahan pabrik lain itu berbeda atau terpisah, sedangkan HGU itu terkait lahannya, dan masih banyak lagi yang lainnya, seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan Izin Lokasi (Ilok), semua itu terpisah perizinannya, kalau mereka itu ada izin pabrik Jangkos mengapa mereka tidak membuat plang perizinannya di depan Pabrik,” paparnya.

“Kalau memang publik menginginkan kejelasan pabrik Jangkos tersebut, nanti kita Surati dulu pihak pemerintah terkait, kita pertanyakan perizinannya dan lain – lainnya,” tutupnya.

Dari pantauan Awak Media di lokasi pengolahan jangkos tersebut tidak terdapat tanda-tanda seperti plang nama usaha dan izin lainnya.

Sebelumnya di beritakan.
Asian Agri melalui PT. Tunggal Yunus estate yang terletak di Desa Petapahan Kecamatan Tapung kabupaten Kampar melakukan aktivitas pengolahan tandan kosong (Tankos), kelapa sawit menjadi bahan baku atau bahan mentah Diduga tidak memiliki izin yang sesuai dengan peruntukannya, yang mana nantinya bahan mentah hasil pengolahan tersebut akan dikirim ke luar perusahaan.

Sebelumnya pantauan Wartawan, bangunan pabrik pembuatan bahan baku tersebut berada di sebelah kiri pabrik kelapa sawit (PKS), PT. Tunggal Yunus estate. Didalam bangunan terlihat sejumlah Packing warna kecoklatan yang udah dipres berbentuk dadu berbaris.

Saat di konfirmasi langsung oleh Tim Awak Media ke Kantor PKS PT. Tunggal Yunus estate Topaz Rabu (21/08/2024), Pihak pengamanan atau sekurity mengarahkan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Humas Sopian. Namun saat di pertanyakan Humas PT. Tunggal Yunus Estate sedang tidak berada ditempat.

Saat Wartawan menghubungi Nomor kontak milik kepala Humas guna konfirmasi terkait aktivitas perusahaan tersebut. Sopian mengaku sudah memiliki izin, “itu satu kesatuan bangunan dengan pabrik, artinya izin IMB (Izin mendirikan Bangunan/Red), bangunan kita itu sudah satu cakupan dalam HGU (Hak Guna Usaha/Red),” jawab Sopian.

Dikatakan Sopian, izin pembangunan perumahan dan pabrik sudah satu wadah dalam HGU.

Kemudian Sopian Mengarahkan konfirmasi tersebut kepada salah satu anggota pembantu Humas bawahannya yakni RA Sirait, dan akan segera akan menghubungi untuk informasi selanjutnya. Lalu, tak selang beberapa lama Pembantu Humas tersebut menelepon Wartawan.

Dengan pengakuan tegas, lewat percakapan telepon, oknum yang mengaku Humas pembantu di perusahaan tersebut.

“saya sirait, saya Humas pembantu di pabrik Tunggal Yunus, saya itu Humas pembantu Sopian, Saya barusan di telpon beliau (kepala Humas PT Tunggal Yunus Topas Sopian/Red) saya diarahkan untuk menghubungi nomor ini, Ada Pak ” tanya dia.

ketika dipertanyakan izin tempat bangunan dan mesin pembuatan bahan baku atas permintaan perusahaan luar yang terbuat dari jankos kering dengan cara pembuatan dipacking lalu dipres hingga berbentuk dadu. Oknum tersebut mengakui tidak mengetahui sudah ada atau tidak ada izin mesin press Packing dan izin bangunan tersebut, dengan alasan tidak pernah lihat.

“kalau saya ditanya tidak tau, karena saya tidak pernah lihat izinnya dan dokumennya” ujarnya Sirait.

(Ir. Habeahan).