RibakNews.com (Tanjungpinang) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku (Af), (JU) dan 1 orang (DS) sebagai penadah, tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah Jl. Ahmad Yani Km. 5 (samping soto Kwali) Kelurahan Sei Jang Kecamayan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Sabtu (05/11/2022).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Akp Ronny Burungudju, S.H., S.I.K, membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dan Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.
Adapun kronologis kejadian tindak pidana (Curat) tersebut terjadi Pada Hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 05.30 wib, Pada saat korban bangun dari tidur korban langsung mencari handphone milik korban, namun tidak ada, kemudian korban langsung membangunkan suami korban dan menanyakan handphone tersebut dan suami korban mengatakan bahwa handphone tersebut di cas di atas meja di samping televisi di dalam kamar, namun setelah korban mencari handphone tersebut ternyata tidak ada.
Kemudian, korban langsung mengecek pintu belakang dan jendela rumah korban, ternyata jendela tersebut ada bekas congkelan. Selanjutnya korban langsung mengecek jendela kamar belakang dan ternyata ada 2 (dua) unit handphone yang hilang diantaranya milik korban dan milik suami korban.
” Barang-barang yang hilang adalah handphone merk OPPO warna merah seri A5S dan handphone merk VIVO warna Biru seri Y20, adapun kerugian diperkirakan lebih kurang Rp. 4.000.000, dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut, ” jelas AKP Ronny.
Pada hari Jum’at tanggal 04 November 2022 sekira pukul 14.00 Wib Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan (DS) pelaku Penadah barang hasil dari Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Jl. Ahmad Yani (samping soto Kwali) Kota Tanjungpinang.
Kemudian, pada pukul 14.15 Wib Tim mengetahui keberadaan pelaku tersebut yang berada di kampung Jawa Kota Tanjungpinang, kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap (DS) pelaku penadah barang hasil curian tersebut, selanjutnya Tim melakukan pengembangan bahwa (DS) pelaku pendah barang hasil curian mendapatkan handphone tersebut dari pelaku (JU), kemudian selanjutnya Tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku (JU) tersebut.
Lalu, pada pukul 14.50 Wib Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku (JU) tersebut sedang berada di Jl. Tengku Umar tepatnya di depan Gedung Kaca Puri Kota Tanjungpinang, Pada pukul 15.00 Wib Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak, S.H., berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku (JU) dan kemudian Tim langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku tersebut.
Selanjutnya, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang bersama dengan Tim Opsnal gabungan Jajaran Polsek melakukan penyelidikan terhadap satu orang lagi pelaku yang sudah dikantongi identitasnya, Kemudian pada pukul 20.30 Wib Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yang bernama (AF) di sebuah kios di Jl. Nusantara Km. 23 Kijang kemudian setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan interogasi terhadap dua orang pelaku (JU) dan (AF), dua orang pelaku tersebut mengakui bahwa telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Jl. Ahmad Yani Km.5 (sebelah soto kwali) Kota Tanjungpinang.
” Setelah dilakukan introgasi pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna di serahkan ke Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya, ” tutup Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.
(Ratih).