Soal Polri Temukan Dolar hingga Emas Batangan di Rumah Jampidsus, Pakar Hukum Pidana : Indikasi Kuat TPPU

RibakNews.com (Jakarta) —Sebagian publik menyoroti langkah tim gabungan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang melakukan penggeledahan di 12 titik pada Rabu (8/7/2026). Pasalnya, Polri geledah rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan dari penggeledahan 12 titik, Polri sita uang dolar berjumlah besar hingga emas batangan.

Selain itu, publik juga soroti pada penjagaan aparat TNI bersenjata di rumah Jampidsus, Febrie Adriansyah pada hari yang sama.

Sontak, hal ini juga menyedot perhatian pakar hukum hingga komentar Pakar Hukum Pidana Chairul Huda yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).

Untuk diketahui, Polri sedang mengusut dugaan kasus korupsi, yakni batu bara di PLN, ASABRI, dan utang Krakatau Steel. Dalam pengusutan itu, Polri geledah rumah Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Kemudian, Polri juga buka suara soal peluang periksa Jampidsus, Febrie Ardiansyah terkait pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan perkara tersebut.

“Nanti dalam proses, ini kan masih secara teknis dan materi masih berlangsung, tim masih terus bergerak,” kata Budi, di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).

Dalam hal ini, Pakar Hukum Pidana Chairul Huda sangat mengapresiasi langkah polri yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan menemukan sejumlah barang bukti.

“Secara logika umum saja, tidak usah bicara soal Yuridis ya, tentu buat apa perorangan dan orang pribadi menyimpan uang atau asset di sebuah rumah atau kantor atau apapun, di dalam brangkas yang tersembunyi.”

“Ya, ini jadi indikasi kuat, ini adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang mungkin saja, karena ini mungkin terkait dengan pejabat publik, tindak pidana asalnya, adalah tindak pidana korupsi,” ucap Pakar Hukum Pidana Chairul Huda saat diwawancarai awak media, pada Jumat (10/7/2026).

Oleh karena itu, kata dia, penyidik polri harus segera lakukan penetapan tersangka. Karena menurutnya, penetapan tersangka ini sangat penting dalam dua pihak.

“Bagi Polri sendiri maupun bersangkutan. Bagi penyidik Polri ini tentu untuk menjawab tanda tanya publik, untuk memberikan kepastian pada publik, bahwa Langkah yang dilakukan itu adalah penegakan hukum dan telah ada orang yang ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Tetapi juga, kata dia, untuk kepentingan yang ditetapkan tersangka dalam kasus itu. Karena dengan itu, timbul haknya untuk mencalange tindakan dari penggeledahan barang-barang tersebut dengan mengajukan Praperadilan.

“Karena dengan tanpa status sebagai tersangka, tentu atas dasar apa dia mengajukan Praperadilan. Jadi dengan statusnya sebagai tersangka, maka dia bisa mengajukan praperadilan,” ucapnya.

Ia menambahkan, memang dalam hal ini menimbulkan persoalan Yuridis, tentang misalnya apakah ada ketentuan dalam KUHAP yang lama, Junto keputusan yang lama MK terkait penetapan tersangka harus didahuli dengan pemeriksaan calon tersangka.

“Menurut saya, kalau itu dalam keadaan normal bisa dilakukan. Tapi kalau calon tersangkanya ini adalah aparat penegak hukum, yang juga mempunyai kewenangan dalam menegakkan hukum, saya kira ini tidak bisa dilihat secara normal.”

“Justru, penetapan tersangka ini untuk menonaktifkan dia, sehingga yang bersangkutan lagi tidak bisa melakukan langkah-langkah yang menyebabkan penyidikan bisa terganggu, karena dia memiliki wewenang berkenaan dalam penegakkan hukum,” jelasnya.

Bahkan ia tegaskan, dalam penetapan tersangka ini, ada kepentingan publik yang sedang dilindungi dengan penetapan tersangka yang bersangkutan.

“Jadi bukan kepentingan penyidik dan pelaksanaan tugasnya, atau bukan hanya kepentingan dari tersangka tersebut sehingga timbul hak hukumnya untuk melakukan perlawanan atau mengajukan upaya praperadilan atas tindakkan Tindakan yang dilakuka penyidik tersebut, dan juga ini dalam rangka untuk melindungi kepentingan publik.”

“Yaitu, tidak ada pejabat yang terkait dalam satu tindak pidana tetap dalam jabatannya atau menjabat, yang bisa menghambat proses penyidikan. Jadi, kalau bersangkutan tidak mundur dalam jabatannya, sehingga menurut saya penetapan tersangka itu sebagai langkah membuat dia dinonaktifkan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik gabungan kepolisian pada Rabu (8/7) menggeledah 12 lokasi dalam penyidikan kasus tersebut. Beberapa titik di antaranya adalah kafe d’Clan Signature, money changer di Cipete, dan sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.

Rincian 12 lokasi itu adalah: PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah saudara MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan; kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.

Kemudian Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, rumah saudara TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lalu PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan; rumah saudara DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; rumah saudari MILDK, Apartement Pacific Place dan sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.

Sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan berbagai pecahan mata uang, seperti dolar AS dan Singapura, hingga emas batangan puluhan kilogram (kg) diamankan kepolisian dari penggeledahan sepanjang Rabu kemarin. Total temuan tersebut ditaksir Rp476 miliar.

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menerangkan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan tiga perkara.

Kata dia, kasus ini ditangani bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation.

“Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025,” jelasnya.

Berikut hasil penggeledahan di berbagai lokasi berdasarkan keterangan dari Kortas Tipikor Polri.

– Hasil Penggeledahan di de’Clan Cipete

1. Dokumen
2. Handphone
3. SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD
4. USD 889.965
5. Rp 259.159.000

Selain itu, polisi kemudian mengkonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total Rp60 M.

– Hasil Penggeledahan di Money Changer Cipete

1. 71 item barang bukti
2. 16 uang asing, dikonversi ke rupiah total sekitar Rp 7,2 miliar

– Berikut Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul

1. 74 kg emas batangan
2. USD 4.767.300
3. SGD 14.083.800
4. Rp 100.000.000
5. Dokumen
6. Handphone
7. Sejumlah foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan brankas

Polisi kemudian mengkonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total senilai Rp 476 miliar.

– Kabid Humas Polda Metro Jaya: Ini Atensi Presiden Prabowo

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.

“Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” ucap Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Bahkan kata dia, penggeledahan bagian dari pengungkapan dugaan korupsi batu bara di PLN yang memicu blackout di Sumatera beberapa waktu lalu, ASABRI, dan Krakatau Steel. Kasus korupsi yang diusut meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

“Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de’Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel,” bebernya.

(Batubara).